Pages

Tugas 2 : Jurnal

10 Nov 2014
Keadilan Bisnis Pada Konsumen Dalam Menggunakan Fasilitas SMS 
Astried Herera
Fakultas Ekonomi Universitas Gunadarma

Abstrak
Dalam kaitan dengan keterlibatan sosial, tanggung jawab sosial perusahaan berkaitan langsung dengan penciptaan atau perbaikan kondisi sosial ekonomi yang semakin sejahtera dan merata. Penetapan harga yang dilakukan oleh PT. Excelcomindo Pratama,Tbk., PT Telekomunikasi Selular, Tbk., PT Telekomunikasi Indonesia, Tbk., PT. Bakrie Telecom, Tbk., PT. Mobile-8 Telecom, Tbk., PT. Smart Telecom, Tbk., telah merugikan masyarakat sebagai konsumen dengan jumlah kerugian mencapai Rp 2.827.700.000.000 (Putusan Perkara Nomor: 26/KPPU-L/2007). Ke-6 operator seluler berdasarkan Putusan KPPU telah mendapatkan sanksi denda sejumlah RP. 52 milyar rupiah kepada Negara karena telah terbukti melakukan kartel dalam bentuk perjanjian penetapan harga, tetapi terkait perlindungan konsumen, sampai saat ini, hak konsumen untuk mendapatkan ganti kerugiaan sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 19 ayat (1),(2),(3) UU No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan konsumen belum dipenuhi oleh pelaku usaha.

Kata Kunci : Keadilan dalam Bisnis, Keadilan Konsumen

1. Pendahuluan
Pesatnya perkembangan teknologi dan informasi telah menghasilkan variasi produk barang atau jasa. Perkembangan tekonologi dan informasi memberikan dampak positif dalam dunia pertelekomunikasian di Indonesia. Sebelum berkembangnya telepon seluler, di Indonesia telah berkembang telepon rumah, dan pager sebagai alat komunikasi yang tidak mengenal jarak dan waktu. Tetapi masa itu tidak semua orang dapat menikmati fasilitas komunikasi tersebut, kemudian latah ini di ikuti oleh perkembangan telepon seluler komersial yang bangkit kembali di awal tahun 90 an.
Tuntutan zaman yang semakin canggih, menyebabkan terjadinya perubahan paradigma dalam masyarakat. Telpon seluler yang semula hanya berfungsi sebagai gaya hidup kini berubah menjadi kebutuhan pokok. Salah satu fasilitas pokok yang melekat pada ponsel adalah short message service (sms). Tingginya permintaan masyarakat terhadap kebutuhan telekomunikasi murah menyebabkan pelaku usaha berlomba-lomba untuk memperoleh keuntungan dengan memanfaatkan animo masyarakat menggunakan layanan sms.
Dalam masyarakat acap kali ada anggapan bahwa bisnis tidak mempunyai hubungan dengan etika atau moralitas, Richard De Groge menyebut pandangan ini sebagai “the myth of amoral bussines” (K. Bartens, 2003;376). Berdasarkan pandangan yang keliru ini, pelaku usaha akan menghalalkan berbagai cara untuk memperoleh keuntungan. Salah satu bentuk perilaku bisnis yang hanya mementingkan profit tanpa memperdulikan hak-hak masyarakat sebagai konsumen adalah kasus penetapan harga (price fixing) sms yang dilakukan oleh 6 Operator telepon seluluer di Indonesia.
Penetapan harga yang dilakukan oleh PT. Excelcomindo Pratama,Tbk., PT Telekomunikasi Selular, Tbk., PT Telekomunikasi Indonesia, Tbk., PT. Bakrie Telecom, Tbk., PT. Mobile-8 Telecom, Tbk., PT. Smart Telecom, Tbk., telah merugikan masyarakat sebagai konsumen dengan jumlah kerugian mencapai Rp 2.827.700.000.000 (Putusan Perkara Nomor: 26/KPPU-L/2007). Ke-6 operator seluler berdasarkan Putusan KPPU telah mendapatkan sanksi denda sejumlah RP. 52 milyar rupiah kepada Negara karena telah terbukti melakukan kartel dalam bentuk perjanjian penetapan harga, tetapi terkait perlindungan konsumen, sampai saat ini, hak konsumen untuk mendapatkan ganti kerugiaan sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 19 ayat (1),(2),(3) UU No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan konsumen belum dipenuhi oleh pelaku usaha.

  1. Landasan Teori
2.1  Keadilan Konsumen
Dalam kaitan dengan keterlibatan sosial, tanggung jawab sosial perusahaan berkaitan langsung dengan penciptaan atau perbaikan kondisi sosial ekonomi yang semakin sejahtera dan merata. Tidak hanya dalam pengertian bahwa terwujudnya keadilan akan menciptakan stabilitas sosial yang akan menunjang kegiatan bisnis, melainkan juga dalam pengertian bahwa sejauh prinsip keadilan dijalankan akan lahir wajah bisnis yang lebih baik dan etis. Tidak mengherankan bahwa hingga sekarang keadilan selalu menjadi salah satu topic penting dalam etika bisnis.

2.2  Azas dan Tujuan Perlindungan Konsumen
·        Asas Manfaat
Mengamanatkan bahwa segala upaya dalam penyelenggaraan perlindungan konsumen harus memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi kepentingan konsumen dan pelaku usaha secara keseluruhan.

·        Asas Keadilan
Partisipasi seluruh rakyat dapat diwujudkan secara maksimal dan memberikan kesempatan kepada konsumen dan pelaku usaha untuk memperoleh haknya dan melaksanakan kewajibannya secara adil.

·        Asas Keseimbangan
Memberikan keseimbangan antara kepentingan konsumen, pelaku usaha, dan pemerintah dalam arti materiil ataupun spiritual.



·        Asas Keamanan dan Keselamatan Konsumen
Memberikan jaminan atas keamanan dan keselamatan kepada konsumen dalarn penggunaan, pemakaian dan pemanfaatan barang dan/atau jasa yang dikonsumsi atau digunakan;

·        Asas Kepastian Hukum
Baik pelaku usaha maupun konsumen mentaati hukum dan memperoleh keadilan dalam penyelenggaraan perlindungan konsumen, serta negara menjamin kepastian hukum.

Menurut Undang-undang no. 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen :
Pasal 1 butir 1,2,dan 3 :
Perlindungan konsumen adalah segala upaya yang menjamin adanya kepastian hukum untuk memberi perlindungan kepada konsumen
 Konsumen adalah setiap orang pemakai barang dan/atau jasa yang tersedia dalam masyarakat, baik bagi kepentingan diri sendiri, keluarga, orang lain maupun makhluk hidup lain dan tidak untuk diperdagangkan.
Pelaku usaha adalah setiap orang perseorangan atau badan usaha, baik yang berbentuk badan hukum maupun bukan badan hukum yang didirikan dan berkedudukan atau melakukan kegiatan dalam wilayah hukum negara Republik Indonesia, baik sendiri maupun bersamasama melalui perjanjian menyelenggarakan kegiatan usaha dalam berbagai bidang ekonomi.

  1. Metodologi
3.1  Objek Penelitian
Penulis melakukan penelitian terhadap 6 0perator Seluler di Indonesia, yaitu PT. Excelcomindo Pratama,Tbk., PT Telekomunikasi Selular, Tbk., PT Telekomunikasi Indonesia, Tbk., PT. Bakrie Telecom, Tbk., PT. Mobile-8 Telecom, Tbk., PT. Smart Telecom, Tbk.

3.2  Metode Pengumpulan Data
Dalam penelitian ini, penulis mengumpulkan data dengan cara teknik pengumpulan data, yaitu:
1.      Metode Kepustakaan (Library Research)
Penelitian ini menggunakan studi kepustakaan yang diambil dari buku literature yang akan dijadikan landasan teori dalam penelitian ini.
2.      Internet
Pengumpulan data melalui internet dan jurnal-jurnal yang berhubungan dengan masalah atau latar belakang masalah yang diteliti.

4.      Pembahasan
4.1  Price Fixing
Salah satu fitur layanan yang paling populer bagi konsumen pengguna telpon seluler adalah short message service (sms). Tujuan awal dari fitur sms adalah memberikan kemudahan layanan bagi konsumen untuk berkomunikasi dengan biaya yang relatif lebih murah dibandingkan dengan layanan panggilan. Pada tahun 2007, masyarakat sebagai konsumen pengguna jasa sms, dikejutkan dengan temuan KPPU yang menduga adanya kecurangan yang dilakukan oleh beberapa operator seluler di Indonesia.
Dalam proses pemeriksaan, terungkap bahwa ternyata ada kesepakatan tertulis yang ditandatangani oleh beberapa operator seluler  mengenai penetapan tarif sms  (price fixing). Dalam dunia usaha memang banyak ditemukan perjanjian-perjanjian dan kegiatan-kegiatan usaha yang mengandung unsur-unsur ketidakadilan terhadap pihak yang ekonomi atau sosialnya lebih lemah dengan dalih pemeliharaan persaingan usaha yang sehat.
Tidak dapat dipungkuri bahwa dibalik praktik bisnis, ada berbagai macam persaingan misalnya : ada persaingan usaha yang sehat dan adil (fair competition), ada persaingan yang tidak sehat (unfair competition), ada persaingan yang desdruktif (desdructive competition), seperti predatory price. Perilaku anti persaingan seperti persaingan usaha yang tidak sehat dan persaingan desdruktif akan mengakibatkan in-efisiensi perekonomian berupa hilangnya kesejahteraan (economic walfare), bahkan mengakibatkan keadilan ekonomi dalam masyarakat pun terganggu dan timbulnya akibat-akibat ekonomi dan sosial yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, ketertiban umum, maupun kepentingan umum.
Salah satu bentuk persaingan usaha tidak sehat yang dapat dilakukan oleh pelaku usaha untuk memperoleh keuntungan  yang sebesar-besarnya adalah dengan melakukan kartel. Dalam Black’s Law Dictionary, kartel diterjemahkan sebagai suatu kerjasama dari produsen-produsen produk tertentu yang bertujuan untuk mengawasi produksi, penjualan dan harga, dan untuk melakukan monopoli terhadap komunitas atau industri tertentu (Fuady,1999:63). Sebagaimana disebutkan dalam ketentuan Pasal 11 UU No. 5 tahun 1999, tujuan dari kartel adalah untuk mempengaruhi harga yang dilakukan dengan jalan mengatur produksi dan/atau pemasaran barang dan/ atau jasa tertentu. Salah satu bentuk kartel yang paling nyata dalam kasus ini adalah perjanjian penetapan harga (price fixing).
Dalam Black’s Law Dictionary, penetapan harga (price fixing) diartikan sebagai “a combination formed for the purpose of and with the effect of raising, depressing, fixing, pegging, or stabilizing, the price of a commodity”, sedangkan dalam Kamus Lengkap yang disusun oleh Cristopher Pass dan Bryan Lowes, penetapan harga diartikan sebagai penentuan harga (price) umum untuk suatu barang atau jasa oleh suatu kelompok pemasok yang bertindak secara bersama-sama, sebagai kebalikan atas pemasok yang menetapkan harganya sendiri secara bebas.
Larangan terhadap perjanjian penetapan harga (price fixing) diatur dalam Pasal 5  ayat (1) dan (2) UU No. 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Dalam ketentuan tersebut diatur bahwa pelaku usaha dilarang untuk mengadakan perjanjian dengan pesaingnya untuk menetapkan harga barang atau jasa yang harus dibayarkan oleh konsumen.
Dampak dari adanya kartel sms adalah kerugian konsumen secara materiil maupun immateriel. Saat ini, peraturan perudang-undangan yang menjadi dasar hukum perlindungan konsumen adalah UU No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen. Sebelum disahkanya UU No. 8 Tahun 1999, perlindungan konsumen tersebar dalam berbagai peraturan perundang-undangan di Indonesia.
Dalam Ketentuan Umum UU No. 8 Tahun 1999, dijelaskan bahwa yang dimaksud dengan “konsumen adalah setiap orang pemakai barang dan/atau jasa yang tersedia dalam masyarakat, baik bagi kepentingan diri sendiri, keluarga, orang lain maupun makhluk hidup lain dan tidak untuk diperdagangkan”.
4.2  Analisis Permasalahan
Dengan dalih ingin menjaga kestabilan jaringan dan meningkatkan efisiensi dan efektifitas sistem jaringan telekomunikasi, PT Excelcomindo Pratama,Tbk., PT Telekomunikasi Selular, Tbk., PT Telekomunikasi Indonesia, Tbk., PT. Bakrie Telecom, Tbk., PT. Mobile-8 Telecom, Tbk., PT. Smart Telecom, Tbk., membuat Perjanjian Kerjasama (PKS) Interkoneksi. PKS Interkoneksi yang dibuat oleh ke-6 Operator seluler tersebut memuat klausula penetapan harga sms off-net minimum, yaitu sebesar Rp.250/sms dengan range Rp.250-350/sms, padahal berdasarkan hasil perhitungan yang dilakukan oleh KPPU, tarif sms kompetitif hanya RP.114/sms.
Berdasarkan perhitungan KPPU dengan perkiraan harga kompetitif dari sms off-net sebesar RP.114/sms, maka  dengan menghitung selisih pendapatan berdasarkan perjanjian penetapan harga dengan harga kompetitif sms off-net dari ke-6 Operator secara materiil perjanjian penetapan harga tersebut telah merugikan masyarakat sebagai konsumen dengan jumlah kerugian mencapai Rp 2.827.700.000.000 (dua triliun delapan ratus dua puluh tujuh milyar tujuh ratus juta rupiah). Dari sudut pandang hukum, penetapan harga yang dilakukan oleh ke-6 Operator seluler tersebut tidak dapat dibenarkan karena tindakan tersebut merupakan perbuatan melawan hukum. Tindakan ke-6 Operator seluler tersebut telah melanggar ketentuan Pasal 5 UU No. 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Akibat perjanjian penetapan harga yang dilakukan oleh ke-6  Operator seluler tersebut, konsumen mengalami kerugian berupa hilangnya kesempatan untuk memperoleh harga sms yang lebih rendah, konsumen kehilangan kesempatan untuk memperoleh sms yang lebih banyak dengan harga yang sama, serta terbatasnya aternatif pilihan bagi konsumen pada periode 2004 sampai dengan April 2008. Beberapa hak konsumen yang telah dilanggar oleh operator sebagai pelaku usaha sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 4 UU No. 8 Tahun 1999 adalah:

1.  hak konsumen untuk memilih barang/jasa sesuai dengan nilai tukarnya

2.  hak atas informasi yang benar, jelas dan jujur

3.  hak untuk diperlakukan dan dilayani secara benar dan jujur

4.  hak untuk mendapat konspensasi, ganti rugi dan atau penggantian apabila barang dan jasa yang diterima tidak sebagaimana mestinya

5. hak untuk mendapatkan advokasi, perlindungan, dan upaya penyelesaian sengeketa perlidungan kosumen secara patut

Apabila dilihat dari segi pemenuhan kewajiban, operator seluler sebagai pelaku usaha tidak mengindahkan kewajibannya, dalam hal beritikat baik dalam melakukan kegiatan usaha, memberikan informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi layanan, memperlakukan kosumen secara benar dan jujur, memberikan kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian atas kerugiaan akibat penggunaan dan pemanfaatan barang atau jasa yang diperdagangkan.
Antara konsep dan realita sering kali tidak seiring sejalan. UU No. 8 Tahun 1999 yang diharapkan dapat menjadi senjata bagi pencari keadilan, dalam implementasinya ternyata harus menghadapi berbagai kendala. Terkait dengan pertanggungjawaban, sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 19 UU No. 8 Tahun 1999, dalam memenuhi rasa keadilan seharusnya pelaku usaha bertanggungjawab secara langsung kepada konsumen dengan memberikan ganti rugi tanpa perlu melalui proses dan prosedur yang panjang. Pada kenyataannya konsumen yang secara nyata telah dirugikan harus tetap melalui proses dan prosedur yang panjang untuk memperoleh ganti kerugiaan. Proses dan prosedur yang sulit menyebabkan konsumen bersikap pasif, tidak perduli dan masa bodo menanggapi kerugian yang telah mereka alami selama bertahun-tahun.


Keadilan dalam konsep pemenuhan hak konsumen untuk mendapatkan advokasi, perlindungan, dan upaya penyelesaian sengeketa perlidungan kosumen secara patut pun belum dilakukan oleh pemerintah. Seharusnya, untuk memenuhi rasa keadilan masyarakat, pemerintah bekerjasama dengan BPSK atau LPKSM mengupayakan semaksimal mungkin pemenuhan hak konsumen untuk memperoleh ganti kerugian. Dalam konteks keadilan seharusnya pelaku usaha dengan penuh kesadaran memenuhi semua kewajiban untuk memberikan ganti kerugian kepada konsumen yang dirugikan sebagaimana diamanatkan dalam ketentuan Pasal 7 UU no. 8 Tahun 1999.

Dengan adanya asas kepastian hukum dalam ketentuan UU No. 8 Tahun 1999,  terkait kasus ini konsumen menggalami kesulitan untuk memperoleh hak-haknya. Sejak mengemukanya kasus kartel sms, sampai dengan saat ini konsumen belum memperoleh kompensasi ganti kerugian dalam bentuk apapun dari ke-6 operator. Untuk memperoleh ganti kerugian, konsumen harus melakukan upaya hukum yang membutuhkan proses dan prosedur panjang serta membutuhkan biaya yang tidak sedikit. Pada tataran implementasinya, upaya hukum yang harus dilakukan oleh konsumen tidak semudah yang dibayangkan. Ketentuan hukum UU No. 8 Tahun 1999 tidak sesuai dengan harapan yaitu menyelesaikan sengketa konsumen dengan cepat, sederhana dan biaya murah.







Dalam kasus kartel yang dilakukan oleh ke-6 operator seluler tersebut,  KPPU hanya dapat memberikan sanksi terkait kasus penetapan harga, sehingga KPPU tidak berhak untuk memutus sanksi ganti kerugiaan bagi konsumen. Oleh karena itu, untuk memperoleh ganti kerugiaan, konsumen sebagai pihak yang dirugikan harus terlebih dahulu menempuh jalur hukum sebagaimana yang telah diatur dalam ketentuan UU No. 8 Tahun 1999.
Untuk menuntut ganti kerugiaan seharusnya konsumen mengajukan gugatan kepada pelaku usaha secara class action agar diperoleh Putusan yang mempunyai kekuatan hukum tetap. Dengan memiliki Putusan yang mempunyai kekuatan hukum tetap, maka hak-hak dan ganti kerugian bagi konsumen dapat dipaksakan pelaksanaannya kepada ke-6 operator seluler tersebut.

  1. Penutup
5.1  Kesimpulan
Terkait kasus kartel sms yang dilakukan oleh 6 operator seluler di Indonesia yang telah merugikan konsumen sebesar Rp 2.827.700.000.000 (dua triliun delapan ratus dua puluh tujuh milyar tujuh ratus juta rupiah), hukum perlindungan konsumen di Indonesia belum dapat memberikan keadilan bagi konsumen yang dirugikan. Untuk memenuhi rasa keadilan dalam masyarakat seharusnya konsumen tidak perlu menempuh proses dan prosedur yang sulit untuk memperoleh kompensasi ganti kerugian. Mengacu pada Putusan KPPU, konsumen secara nyata telah dirugikan oleh ke-6 operator seluler tersebut. Untuk memberikan perlindungan terhadap kosumen, seharusnya asas-asas dalam undang-undang dilaksanakan secara berimbang agar UU No. 8 Tahun 1999 dapat memberikan perlindungan konsumen dengan sederhana, cepat, dan biaya murah.

Daftar Pustaka
Anonimos, Undang-undang No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen.



Tidak ada komentar:

Posting Komentar