Pages

Demokrasi dan Perkembangan Pendidikan Pendahuluan bela Negara

13 Mar 2013
Demokrasi adalah bentuk atau mekanisme sistem pemerintahan suatu negara sebagai upaya mewujudkan kedaulatan rakyat (kekuasaan warganegara) atas negara untuk dijalankan oleh pemerintah negara tersebut.

Isitilah “demokrasi” berasal dari Yunani Kuno yang diutarakan di Athena kuno pada abad ke-5 SM. Negara tersebut biasanya dianggap sebagai contoh awal dari sebuah sistem yang berhubungan dengan hukum demokrasi modern. Namun, arti dari istilah ini telah berubah sejalan dengan waktu, dan definisi modern telah berevolusi sejak abad ke-18, bersamaan dengan perkembangan sistem “demokrasi” di banyak negara.

Kata “demokrasi” berasal dari dua kata, yaitu demos yang berarti rakyat, dan kratos/cratein yang berarti pemerintahan, sehingga dapat diartikan sebagai pemerintahan rakyat, atau yang lebih kita kenal sebagai pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat. Konsep demokrasi menjadi sebuah kata kunci tersendiri dalam bidang ilmu politik. Hal ini menjadi wajar, sebab demokrasi saat ini disebut-sebut sebagai indikator perkembangan politik suatu negara.

Demokrasi menempati posisi vital dalam kaitannya pembagian kekuasaan dalam suatu negara (umumnya berdasarkan konsep dan prinsip trias politica) dengan kekuasaan negara yang diperoleh dari rakyat juga harus digunakan untuk kesejahteraan dan kemakmuran rakyat. Prinsip semacam trias politica ini menjadi sangat penting untuk diperhitungkan ketika fakta-fakta sejarah mencatat kekuasaan pemerintah (eksekutif) yang begitu besar ternyata tidak mampu untuk membentuk masyarakat yang adil dan beradab, bahkan kekuasaan absolut pemerintah seringkali menimbulkan pelanggaran terhadap hak-hak asasi manusia.

sumber : http://sakauhendro.wordpress.com/demokrasi-dan-politik/pengertian-demokrasi/

Bentuk-bentuk Demokrasi
a. Dilihat dari cara penyaluran kehendak rakyat
   1) Demokrasi langsung
       Demokrasi langsung ialah demokrasi dimana rakyat secara langsung mengemukakan kehendaknya dalam suatu rapat yang dihadiri seluruh rakyatnya. Demokrasi langsung pernah dijalankan di negara-negara kota pada jaman yunani kuno.
   2) Demokrasi tidak langsung(demokrasi perwakilan)
       Demokrasi perwakilan yaitu Demokrasi dimana rakyat menyampaikan kehendakannya melalui dewan perwakilan rakyat. Demokrasi perwakilan di jalankan oleh negara-negara pada jaman modern.
b.  Dilihat dari titik berat paham yang dianut
    1) Demokrasi barat(demokrasi liberal)
     Demokrasi barat lebih menitikberatkan pada kebebasan bergerak,berpikir dan mengeluarkan pendapat
    -menjunjung tinggi persamaan hak pada bidang politik
Kelemahan demokrasi liberal :
    - adanya kesenjanagan yang lebar antara golongan ekonomi kuat dan golongan ekonomi lemah
    - golongan ekonomi kuat dapat membeli suara rakyat dan suara DPR
2)  Demokrasi timur atau komunis
     Demokrasi timur lebih menitik beratkan pada paham kesamaan yg menghapuskan perbedaan kelas diantara sesama rakyat.
     Kelebihan demokrasi timur :
     - kesenjangan ekonomi kecil,
     - menjunjung tinggi persamaan dalam bidabg ekonomi.
     Kelemahan demokrasi timur
     - persamaan hak bidang politik kurang diperhatikan.
     - Tidak adanya kompetisi dan tidak diakuinya hak milik pribadi menyebabkan etos kerjanya kurang baik.
3)  Demokrasi gabungan
     Demokrasi yg berprinsip mengambil kebaikan dan membuang kelemahan dari demokrasi barat ke timur.
     Dalam demokrasi gabungan :
     - hak milik pribadi diakui,namun hak milik pribadi juga berfungsi sosial
     -upaya menyejahterahkan rakyat jangan sampai menghilangkan drajat dan HAM
c.   Sistem demokrasi modern
    1)  Demokrasi dengan sistem parlementer
     - kekuasaan legislatif (DPR) di atas eksekutif pemerintah
     - presiden atau raja hanya sebagai kepala negara y6g kedudukannya sebagai lambang
      Kebaikan demokrasi dengan sistem parlementer
        - pengaruh rakyat terhadap politik yg dijalankan pemerintah besar sekali
        - kontrol rakyat terhadap pemerintah baik
      Kelemahan demokrasi dalam sistem parlementer
        - Sering timbul krisis kabinet
        - tidak mendapat dukungan dari mayoritas anggota DPR
     2)  Demokrasi Dengan Pemisahan kekuasaan
          Sistem ini menganut ajaran montesquieu
       - kekuasaan legislatif :kekuasaan untuk membuat undang-undang
       - kekuasan eksekutif : kekuasaan untuk melaksanakan UU
       - kekuasaan yudikatif : kekuasaan untuk mengawasi pelaksanaan UU
  Ciri-ciri sistem pemisahan kekuasaan
  - kepala negara merupakan penguasa eksekutif yang nyata
  - kekuasaan yudikatif tidak dapat di campuri kekuasaan lain
  Keuntungan sistem pemisahan kekuasaan
   - pemerintah setabil karana presiden dan mentri tidak dapat dijatuhkan oleh DPR
   - pemerintah punya waktu untuk menjalankan programnya
  Kelemahan sistem pemisahan kekuasaan :
   - pengawasan pemerintahan kurang berpengaruh
   - pengaruh rakyat terhadap kebijakan politik negara kurang mendapatkan perhatian

Perkembangan Pendidikan Pendahuluan bela Negara

Pendidikan Pendahuluan Bela Negara (PPBN) adalah pendidikan dasar bela negara guna menumbuhkan kecintaan kepada tanah air, kesadaran berbangsa dan bernegara Indonesia, keyakinan akan kebenaran Pancasila sebagai ideologi negara, kerelaan berkorban untuk negara, serta memberikan awal bela negara.

Bela Negara adalah tekad, sikap dan tindakan yang teratur, menyeluruh, terpadu dan berlanjut yang dilandasi oleh kecintaan pada tanah air, kesadaran berbangsa dan bernegara Indonesia serta keyakinan akan kebenaran Pancasila sebagai ideologi negara dan kerelaan berkorban guna meniadakan setiap ancaman, baik dari luar maupun dari dalam negeri, yang membahayakan kemerdekaan dan kedaulatan negara, kesatuan dan persatuan bangsa, keutuhan wilayah dan yurisdiksi nasional serta nilai – nilai Pancasila dan Undang – Undang Dasar 1945.
Berbagai akftifitas positif warga negara dalam menjalankan roda kehidupan masyarakat merupakan implementasi riil bela negara.
Situasi NKRI terbagi dalam periode–periode
Tahun 1945 sejak NKRI diproklamasikan sampai 1965 disebut periode lama atau Orde Lama. Ancaman yang dihadapi datangnya dari dalam maupun dari luar, langsung maupun tidak langsung, menumbuhkan pemikiran mengenai cara menghadapinya. Pada tahun 1954, terbitlah produk Undang–Undang tentang Pokok–Pokok Perlawanan Rakyat (PPPR) dengan Nomor 29 Tahun 1954. Sehingga terbentuklah organisasi–organisasi perlawanan rakyat pada tingkat desa (OKD) dan sekolah-sekolah  (OKS).
Tahun 1965 sampai 1998 disebut periode baru atau Orde Baru. Ancaman yang dihadapi dalam periode ini adalah tantangan non fisik. Pada tahun 1973 keluarlah Ketetapan MPR dengan Nomor IV/MPR/1973 tentang GBHN, dimana terdapat penjelasan tentang Wawasan Nusantara dan Ketahanan Nasional. Lalu pada tahun 1982 keluarlah UU No. 20 Tahun 1982 tentang Ketentuan–Ketentuan Pokok Pertahanan Keamanan Negara Republik Indonesia, dengan adanya penyelenggaraan Pendidikan Pendahuluan Bela Negara dari Taman Kanak–Kanak hingga Perguruan Tinggi.
Tahun 1998 sampai sekarang disebut periode Reformasi, untuk menghadapi perkembangan jaman globalisasi maka diperlukan undang–undang yang sesuai maka keluarlah Undang–Undang Nomor 2 Tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional yang mengatur kurikulum Pendidikan kewarganegaraan, yang kemudian pasal ini menjelaskan bahwa yang dimaksud dengan Pendidikan Kewarganegaraan adalah hubungan negara dengan warga negara, antara warga negara serta Pendidikan Pendahuluan Bela Negara. Pendidikan Kewarganegaraan di Perguruan Tinggi harus terus ditingkatkan guna menjawab tantangan masa depan, sehingga keluaran peserta didik memiliki semangat juang yang tinggi dan kesadaran bela negara sesuai bidang profesi masing-masing demi tetap tegak dan utuhnya NKRI.
sumber : https://www.google.com/search

Tidak ada komentar:

Posting Komentar