Ekonomi Syariah dan Sistem
Ekonomi Syariah merupakan perwujudan dari paradigma Islam. Pengembangan ekonomi
Syariah dan Sistem Ekonomi Syariah bukan untuk menyaingi sistem ekonomi
kapitalis atau sistem ekonomi sosialis, tetapi lebih ditujukan untuk mencari
suatu sistem ekonomi yang mempunyai kelebihan-kelebihan untuk menutupi
kekurangan-kekurangan dari sistem ekonomi yang telah ada. Islam diturunkan ke
muka bumi ini dimaksudkan untuk mengatur hidup manusia guna mewujudkan
ketentraman hidup dan kebahagiaan umat di dunia dan di akhirat sebagai nilai
ekonomi tertinggi. Umat di sini tidak semata-mata umat Muslim tetapi, seluruh
umat yang ada di muka bumi. Ketentraman hidup tidak hanya sekedar dapat
memenuhi kebutuhan hidup secara melimpah ruah di dunia, tetapi juga dapat
memenuhi ketentraman jiwa sebagai bekal di akhirat nanti. Jadi harus ada
keseimbangan dalam pemenuhan kebutuhan hidup di dunia dengan kebutuhan untuk
akhirat.
Tiga prinsip dasar yang menyangkut
Sistem Ekonomi Syariah menurut Islam :
- Tawhid, Prinsip ini merefleksikan bahwa penguasa
dan pemilik tunggal atas jagad raya ini adalah Allah SWT.
- Khilafah, mempresentasikan bahwa manusia adalah
khalifah atau wakil Allah di muka bumi ini dengan dianugerahi seperangkat
potensi spiritual dan mental serta kelengkapan sumberdaya materi yang
dapat digunakan untuk hidup dalam rangka menyebarkan misi hidupnya.
- ‘Adalah, merupakan bagian yang integral dengan tujuan syariah (maqasid al-Syariah). Konsekuensi dari prinsip Khilafah dan ‘Adalah menuntut bahwa semua sumberdaya yang merupakan amanah dari Allah harus digunakan untuk merefleksikan tujuan syariah antara lain yaitu; pemenuhan kebutuhan (need fullfillment), menghargai sumber pendapatan (recpectable source of earning), distribusi pendapatan dan kesejah-teraan yang merata (equitable distribution of income and wealth) serta stabilitas dan pertumbuhan (growth and stability).
Ringkasnya beberapa prinsip
ekonomi syariah adalah sebagai berikut :
- Riba
Riba secara
bahasa bermakna ziyadah (tambahan). Sedangkan menurut istilah teknis riba
berarti pengambilan dari harta pokok atau modal secara batil (Antonio, 1999). Ada beberapa pendapat
dalam menjelaskan riba. Namun secara umum terdapat benang merah yang menegaskan
bahwa riba adalah pengambilan tambahan, baik dalam transaksi jual beli maupun
pinjam-meminjam secara batil atau bertentangan dengan prinsip muamalah dalam
Islam.
- Zakat
Zakat
merupakan instrumen keadilan dan kesetaraan dalam Islam. Keadilan dan
kesetaraan berarti setiap orang harus memiliki peluang yang sama dan tidak
berarti bahwa mereka harus sama-sama miskin atau sama-sama kaya. Negara Islam
wajib menjamin terpenuhinya kebutuhan minimal warga negaranya, dalam bentuk
sandang, pangan, papan, perawatan kesehatan dan pendidikan (QS. 58:11). Tujuan
utamanya adalah untuk menjembatani perbedaan sosial dalam masyarakat dan agar
kaum muslimin mampu menjalani kehidupan sosial dan material yang bermartabat
dan memuaskan.
- Haram
Sesuatu yang
diharamkan adalah sesuatu yang dilarang oleh Allah sesuai yang telah diajarkan
dalam Alquran dan Hadist. Oleh karena itu, untuk memastikan bahwa praktek dan
aktivitas keuangan syariah tidak bertentangan dengan hukum Islam, maka
diharapkan lembaga keuangan syariah membentuk Dewan Penyelia Agama atau Dewan
Syariah. Dewan ini beranggotakan para ahli hukum Islam yang bertindak
sebagai auditor dan penasihat syariah yang independen. Aturan tegas mengenai
investasi beretika harus dijalankan. Oleh karena itu lembaga keuangan
syariah tidak boleh mendanai aktivitas atau item yang haram, seperti
perdagangan minuman keras, obat-obatan terlarang atau daging babi. Selain itu,
lembaga keuangan syariah juga didorong untuk memprioritaskan produksi
barang-barang primer untuk memenuhi kebutuhan umat manusia.
- Gharar dan Maysir
Alquran
melarang secara tegas segala bentuk perjudian (QS. 5:90-91). Alquran
menggunakan kata maysir untuk perjudian, berasal dari kata usr (kemudahan dan
kesenangan): penjudi berusaha mengumpulkan harta tanpa kerja dan saat ini
istilah itu diterapkan secara umum pada semua bentuk aktivitas judi. Selain
mengharamkan judi, Islam juga mengharamkan setiap aktivitas bisnis yang
mengandung unsur judi. Hukum Islam menetapkan bahwa demi kepentingan transaksi
yang adil dan etis, pengayaan diri melalui permainan judi harus dilarang.
- Takaful
Takaful adalah
kata benda yang berasal dari kata kerja bahasa arab kafala, yang berarti
memperhatikan kebutuhan seseorang.Pada hakikatnya, konsep takaful didasarkan
pada rasa solidaritas, responsibilitas, dan persaudaraan antara para anggota
yang bersepakat untuk bersama-sama menanggung kerugian tertentu yang dibayarkan
dari aset yang telah ditetapkan. Dengan demikian, praktek ini sesuai dengan apa
yang disebut dalam konteks yang berbeda sebagai asuransi bersama (mutual
insurance), karena para anggotanya menjadi penjamin (insurer) dan juga yang
terjamin (insured).
Masih banyak penjelasan mengenai ekonomi syariah tersebut. Mungkin hanya itu yang dapat saya uraikan. Saya sangat mendukung penuh mengenai perekonomian syariah di Indonesia. Semoga kedepannya bisa berkembang dan makin bermanfaat bagi masyarakat di seluruh dunia, karena ekonomi syariah tidak hanya mengajarkan kejujuran, namun mengajarkan kita prinsip-prinsip agama yang tertaman sesuai perintah Yang Maha Kuasa. Amiin :)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar