Pages

Koperasi Syariah siap kelola dana wakaf

9 Jan 2013
BOGOR: Koperasi Jasa Keuangan Syariah (KJKS) dan Unit Jasa Keuangan Syariah (UJKS) siap mengelola dana wakaf untuk memberdayakan pelaku usaha mikro dan kecil yang saat ini nilai asetnya diperkirakan mencapai sekitar Rp3 triliun 
Pariaman Sinaga, Deputi Bidang Pembiayaan Kementerian Koperasi dan UKM, mengatakan pihaknya telah mempersiapkan sekitar 2.506 unit Koperasi Jasa Keuangan Syariah dan Unit Jasa Keuangan Syariah (KJKS/UJKS) untuk tugas-tugas tersebut.
"Pemanfaatan dana dari aset wakaf untuk mendorong aktivitas ekonomi usaha mikro dan kecil (UMK) di perdesaan," ujarnyaseusai workshop peluang pengelolaan wakaf untuk pemberdayaan UMK melalui KJKS/UJKS hari ini.
Menurut Pariaman, sesuai Undang-undang Nomor 41 tahun 2004 tentang wakaf, koperasi sebagai lembaga badan hukum dan lembaga keuangan mikro (LKM) syariah memiliki peluang dan peran luas mengoptiomalkan pendayagunaan wakaf.
Gagasan memanfaatkan wakaf yang terdiri dari tiga jenis, yakni wakaf  tidak bergerak (tanah), (dana tunai), dan (saham), agar masyarakat yang selama ini termarjinalkan bisa menikmati kehidupan yang lebih baik melalui kegiatan usaha.
Banyak program pemberdayaan yang dilaksanakan pemerintah melalui instansi terkait, akan tetapi hasilnya belum terlalu optimal. Sebab, kapasitas permodalan dengan kebutuhan masyarakat usaha belum sebanding.
Oleh karena itu Kementerian Koperasi dan UKM bersama Kementerian Agama bersinergi menginisiasi pemanfaatan wakaf bagi pemberdayaan ekonomi umat. Dari sisi kelembagaan dan badan hukum, kami sudah siap mengoperasionalkan KJKS/UJKS,’ tegas Pariaman Sinaga.
Sebelumnya Kementerian Koperasi dan UKM telah menandatangani kesepakatan bersama (MoU) untuk memanfaatkan dana zakat, infaq, shadaqah, dan wakaf (Ziswaf) bagi pemberdayaan UMK. 
Dana Ziswaf pada 2011 diperkirakan telah mencapai Rp100 triliun, dan sekitar Rp3 triliun di antaranya berasal dari wakaf. Itu sebabnya Kementerian Agama memberi peluang kepada Kementerian Koperasi dan UKM memanfaatkan potensi itu memberdayakan UMK.
"Kementerian Agama menjelaskan pengelolaan dana yang bersumber dari Ziswaf, bisa dikelola oleh perorangan, lembaga maupun organisasi dengan prinsip pengelolaan syariah. Karena itu pengelolaan ke depan dipercayakan kepada KJKS/UJKS."
Bagaimana pola yang tepat menyalurkan pembiayaan tersebut, Kementerian Koperasi dan UKM bersama  Kementerian Agama serta Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), Lembaga Amil Zakat Nasional (Laznas) serta Badan Wakaf Indonesia (BWI).
sumber : http://www.bisnis.com/articles/koperasi-syariah-siap-kelola-dana-wakaf
 
Kesimpulan :
Dari bacaan diatas, perlu kita ketahui bahwa di Indonesia belum bisa memaksimalkan fasilitas untuk mengembangkan koperasi dan UKM di negara ini. Perlu kita tandai, modal yang cukup tinggi memungkinkan masyarakat yang berupaya menjalankan suatu bisnis di negara kita lebih sedikit. Padahal didalam kota sendiri usaha-usaha kecil kerap tumbuh pesat meskipun hanya sebatas suatu daerah saja.
Namun apa daya, bila negara kita belum bisa menemukan titik terang untuk menyelesaikan masalah ini. Kita doakan saja supaya kedepannya usahusaha kita baik kecil ataupun besar, bisa berkembang dan bisa menjadi sumber ekonomi di negara kita sendiri.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar