BOGOR: Koperasi Jasa Keuangan Syariah (KJKS) dan Unit Jasa Keuangan
Syariah (UJKS) siap mengelola dana wakaf untuk memberdayakan pelaku
usaha mikro dan kecil yang saat ini nilai asetnya diperkirakan mencapai
sekitar Rp3 triliun
Pariaman Sinaga, Deputi Bidang Pembiayaan Kementerian Koperasi dan UKM,
mengatakan pihaknya telah mempersiapkan sekitar 2.506 unit Koperasi
Jasa Keuangan Syariah dan Unit Jasa Keuangan Syariah (KJKS/UJKS) untuk
tugas-tugas tersebut.
"Pemanfaatan dana dari aset wakaf untuk mendorong aktivitas ekonomi
usaha mikro dan kecil (UMK) di perdesaan," ujarnyaseusai workshop
peluang pengelolaan wakaf untuk pemberdayaan UMK melalui KJKS/UJKS hari
ini.
Menurut Pariaman, sesuai Undang-undang Nomor 41 tahun 2004 tentang
wakaf, koperasi sebagai lembaga badan hukum dan lembaga keuangan mikro
(LKM) syariah memiliki peluang dan peran luas mengoptiomalkan
pendayagunaan wakaf.
Gagasan memanfaatkan wakaf yang terdiri dari tiga jenis, yakni wakaf
tidak bergerak (tanah), (dana tunai), dan (saham), agar masyarakat yang
selama ini termarjinalkan bisa menikmati kehidupan yang lebih baik
melalui kegiatan usaha.
Banyak program pemberdayaan yang dilaksanakan pemerintah melalui
instansi terkait, akan tetapi hasilnya belum terlalu optimal. Sebab,
kapasitas permodalan dengan kebutuhan masyarakat usaha belum sebanding.
Oleh karena itu Kementerian Koperasi dan UKM bersama Kementerian Agama
bersinergi menginisiasi pemanfaatan wakaf bagi pemberdayaan ekonomi
umat. Dari sisi kelembagaan dan badan hukum, kami sudah siap
mengoperasionalkan KJKS/UJKS,’ tegas Pariaman Sinaga.
Sebelumnya Kementerian Koperasi dan UKM telah menandatangani
kesepakatan bersama (MoU) untuk memanfaatkan dana zakat, infaq,
shadaqah, dan wakaf (Ziswaf) bagi pemberdayaan UMK.
Dana Ziswaf pada 2011 diperkirakan telah mencapai Rp100 triliun, dan
sekitar Rp3 triliun di antaranya berasal dari wakaf. Itu sebabnya
Kementerian Agama memberi peluang kepada Kementerian Koperasi dan UKM
memanfaatkan potensi itu memberdayakan UMK.
"Kementerian Agama menjelaskan pengelolaan dana yang bersumber dari
Ziswaf, bisa dikelola oleh perorangan, lembaga maupun organisasi dengan
prinsip pengelolaan syariah. Karena itu pengelolaan ke depan
dipercayakan kepada KJKS/UJKS."
Bagaimana pola yang tepat menyalurkan pembiayaan tersebut, Kementerian
Koperasi dan UKM bersama Kementerian Agama serta Badan Amil Zakat
Nasional (Baznas), Lembaga Amil Zakat Nasional (Laznas) serta Badan
Wakaf Indonesia (BWI).
sumber : http://www.bisnis.com/articles/koperasi-syariah-siap-kelola-dana-wakaf
sumber : http://www.bisnis.com/articles/koperasi-syariah-siap-kelola-dana-wakaf
Kesimpulan :
Dari bacaan diatas, perlu kita ketahui bahwa di Indonesia belum bisa memaksimalkan fasilitas untuk mengembangkan koperasi dan UKM di negara ini. Perlu kita tandai, modal yang cukup tinggi memungkinkan masyarakat yang berupaya menjalankan suatu bisnis di negara kita lebih sedikit. Padahal didalam kota sendiri usaha-usaha kecil kerap tumbuh pesat meskipun hanya sebatas suatu daerah saja.
Namun apa daya, bila negara kita belum bisa menemukan titik terang untuk menyelesaikan masalah ini. Kita doakan saja supaya kedepannya usahusaha kita baik kecil ataupun besar, bisa berkembang dan bisa menjadi sumber ekonomi di negara kita sendiri.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar