Pages

Tugas 2 : Jurnal

10 Nov 2014
Keadilan Bisnis Pada Konsumen Dalam Menggunakan Fasilitas SMS 
Astried Herera
Fakultas Ekonomi Universitas Gunadarma

Abstrak
Dalam kaitan dengan keterlibatan sosial, tanggung jawab sosial perusahaan berkaitan langsung dengan penciptaan atau perbaikan kondisi sosial ekonomi yang semakin sejahtera dan merata. Penetapan harga yang dilakukan oleh PT. Excelcomindo Pratama,Tbk., PT Telekomunikasi Selular, Tbk., PT Telekomunikasi Indonesia, Tbk., PT. Bakrie Telecom, Tbk., PT. Mobile-8 Telecom, Tbk., PT. Smart Telecom, Tbk., telah merugikan masyarakat sebagai konsumen dengan jumlah kerugian mencapai Rp 2.827.700.000.000 (Putusan Perkara Nomor: 26/KPPU-L/2007). Ke-6 operator seluler berdasarkan Putusan KPPU telah mendapatkan sanksi denda sejumlah RP. 52 milyar rupiah kepada Negara karena telah terbukti melakukan kartel dalam bentuk perjanjian penetapan harga, tetapi terkait perlindungan konsumen, sampai saat ini, hak konsumen untuk mendapatkan ganti kerugiaan sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 19 ayat (1),(2),(3) UU No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan konsumen belum dipenuhi oleh pelaku usaha.

Kata Kunci : Keadilan dalam Bisnis, Keadilan Konsumen

1. Pendahuluan
Pesatnya perkembangan teknologi dan informasi telah menghasilkan variasi produk barang atau jasa. Perkembangan tekonologi dan informasi memberikan dampak positif dalam dunia pertelekomunikasian di Indonesia. Sebelum berkembangnya telepon seluler, di Indonesia telah berkembang telepon rumah, dan pager sebagai alat komunikasi yang tidak mengenal jarak dan waktu. Tetapi masa itu tidak semua orang dapat menikmati fasilitas komunikasi tersebut, kemudian latah ini di ikuti oleh perkembangan telepon seluler komersial yang bangkit kembali di awal tahun 90 an.
Tuntutan zaman yang semakin canggih, menyebabkan terjadinya perubahan paradigma dalam masyarakat. Telpon seluler yang semula hanya berfungsi sebagai gaya hidup kini berubah menjadi kebutuhan pokok. Salah satu fasilitas pokok yang melekat pada ponsel adalah short message service (sms). Tingginya permintaan masyarakat terhadap kebutuhan telekomunikasi murah menyebabkan pelaku usaha berlomba-lomba untuk memperoleh keuntungan dengan memanfaatkan animo masyarakat menggunakan layanan sms.
Dalam masyarakat acap kali ada anggapan bahwa bisnis tidak mempunyai hubungan dengan etika atau moralitas, Richard De Groge menyebut pandangan ini sebagai “the myth of amoral bussines” (K. Bartens, 2003;376). Berdasarkan pandangan yang keliru ini, pelaku usaha akan menghalalkan berbagai cara untuk memperoleh keuntungan. Salah satu bentuk perilaku bisnis yang hanya mementingkan profit tanpa memperdulikan hak-hak masyarakat sebagai konsumen adalah kasus penetapan harga (price fixing) sms yang dilakukan oleh 6 Operator telepon seluluer di Indonesia.
Penetapan harga yang dilakukan oleh PT. Excelcomindo Pratama,Tbk., PT Telekomunikasi Selular, Tbk., PT Telekomunikasi Indonesia, Tbk., PT. Bakrie Telecom, Tbk., PT. Mobile-8 Telecom, Tbk., PT. Smart Telecom, Tbk., telah merugikan masyarakat sebagai konsumen dengan jumlah kerugian mencapai Rp 2.827.700.000.000 (Putusan Perkara Nomor: 26/KPPU-L/2007). Ke-6 operator seluler berdasarkan Putusan KPPU telah mendapatkan sanksi denda sejumlah RP. 52 milyar rupiah kepada Negara karena telah terbukti melakukan kartel dalam bentuk perjanjian penetapan harga, tetapi terkait perlindungan konsumen, sampai saat ini, hak konsumen untuk mendapatkan ganti kerugiaan sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 19 ayat (1),(2),(3) UU No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan konsumen belum dipenuhi oleh pelaku usaha.

  1. Landasan Teori
2.1  Keadilan Konsumen
Dalam kaitan dengan keterlibatan sosial, tanggung jawab sosial perusahaan berkaitan langsung dengan penciptaan atau perbaikan kondisi sosial ekonomi yang semakin sejahtera dan merata. Tidak hanya dalam pengertian bahwa terwujudnya keadilan akan menciptakan stabilitas sosial yang akan menunjang kegiatan bisnis, melainkan juga dalam pengertian bahwa sejauh prinsip keadilan dijalankan akan lahir wajah bisnis yang lebih baik dan etis. Tidak mengherankan bahwa hingga sekarang keadilan selalu menjadi salah satu topic penting dalam etika bisnis.

2.2  Azas dan Tujuan Perlindungan Konsumen
·        Asas Manfaat
Mengamanatkan bahwa segala upaya dalam penyelenggaraan perlindungan konsumen harus memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi kepentingan konsumen dan pelaku usaha secara keseluruhan.

·        Asas Keadilan
Partisipasi seluruh rakyat dapat diwujudkan secara maksimal dan memberikan kesempatan kepada konsumen dan pelaku usaha untuk memperoleh haknya dan melaksanakan kewajibannya secara adil.

·        Asas Keseimbangan
Memberikan keseimbangan antara kepentingan konsumen, pelaku usaha, dan pemerintah dalam arti materiil ataupun spiritual.



·        Asas Keamanan dan Keselamatan Konsumen
Memberikan jaminan atas keamanan dan keselamatan kepada konsumen dalarn penggunaan, pemakaian dan pemanfaatan barang dan/atau jasa yang dikonsumsi atau digunakan;

·        Asas Kepastian Hukum
Baik pelaku usaha maupun konsumen mentaati hukum dan memperoleh keadilan dalam penyelenggaraan perlindungan konsumen, serta negara menjamin kepastian hukum.

Menurut Undang-undang no. 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen :
Pasal 1 butir 1,2,dan 3 :
Perlindungan konsumen adalah segala upaya yang menjamin adanya kepastian hukum untuk memberi perlindungan kepada konsumen
 Konsumen adalah setiap orang pemakai barang dan/atau jasa yang tersedia dalam masyarakat, baik bagi kepentingan diri sendiri, keluarga, orang lain maupun makhluk hidup lain dan tidak untuk diperdagangkan.
Pelaku usaha adalah setiap orang perseorangan atau badan usaha, baik yang berbentuk badan hukum maupun bukan badan hukum yang didirikan dan berkedudukan atau melakukan kegiatan dalam wilayah hukum negara Republik Indonesia, baik sendiri maupun bersamasama melalui perjanjian menyelenggarakan kegiatan usaha dalam berbagai bidang ekonomi.

  1. Metodologi
3.1  Objek Penelitian
Penulis melakukan penelitian terhadap 6 0perator Seluler di Indonesia, yaitu PT. Excelcomindo Pratama,Tbk., PT Telekomunikasi Selular, Tbk., PT Telekomunikasi Indonesia, Tbk., PT. Bakrie Telecom, Tbk., PT. Mobile-8 Telecom, Tbk., PT. Smart Telecom, Tbk.

3.2  Metode Pengumpulan Data
Dalam penelitian ini, penulis mengumpulkan data dengan cara teknik pengumpulan data, yaitu:
1.      Metode Kepustakaan (Library Research)
Penelitian ini menggunakan studi kepustakaan yang diambil dari buku literature yang akan dijadikan landasan teori dalam penelitian ini.
2.      Internet
Pengumpulan data melalui internet dan jurnal-jurnal yang berhubungan dengan masalah atau latar belakang masalah yang diteliti.

4.      Pembahasan
4.1  Price Fixing
Salah satu fitur layanan yang paling populer bagi konsumen pengguna telpon seluler adalah short message service (sms). Tujuan awal dari fitur sms adalah memberikan kemudahan layanan bagi konsumen untuk berkomunikasi dengan biaya yang relatif lebih murah dibandingkan dengan layanan panggilan. Pada tahun 2007, masyarakat sebagai konsumen pengguna jasa sms, dikejutkan dengan temuan KPPU yang menduga adanya kecurangan yang dilakukan oleh beberapa operator seluler di Indonesia.
Dalam proses pemeriksaan, terungkap bahwa ternyata ada kesepakatan tertulis yang ditandatangani oleh beberapa operator seluler  mengenai penetapan tarif sms  (price fixing). Dalam dunia usaha memang banyak ditemukan perjanjian-perjanjian dan kegiatan-kegiatan usaha yang mengandung unsur-unsur ketidakadilan terhadap pihak yang ekonomi atau sosialnya lebih lemah dengan dalih pemeliharaan persaingan usaha yang sehat.
Tidak dapat dipungkuri bahwa dibalik praktik bisnis, ada berbagai macam persaingan misalnya : ada persaingan usaha yang sehat dan adil (fair competition), ada persaingan yang tidak sehat (unfair competition), ada persaingan yang desdruktif (desdructive competition), seperti predatory price. Perilaku anti persaingan seperti persaingan usaha yang tidak sehat dan persaingan desdruktif akan mengakibatkan in-efisiensi perekonomian berupa hilangnya kesejahteraan (economic walfare), bahkan mengakibatkan keadilan ekonomi dalam masyarakat pun terganggu dan timbulnya akibat-akibat ekonomi dan sosial yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, ketertiban umum, maupun kepentingan umum.
Salah satu bentuk persaingan usaha tidak sehat yang dapat dilakukan oleh pelaku usaha untuk memperoleh keuntungan  yang sebesar-besarnya adalah dengan melakukan kartel. Dalam Black’s Law Dictionary, kartel diterjemahkan sebagai suatu kerjasama dari produsen-produsen produk tertentu yang bertujuan untuk mengawasi produksi, penjualan dan harga, dan untuk melakukan monopoli terhadap komunitas atau industri tertentu (Fuady,1999:63). Sebagaimana disebutkan dalam ketentuan Pasal 11 UU No. 5 tahun 1999, tujuan dari kartel adalah untuk mempengaruhi harga yang dilakukan dengan jalan mengatur produksi dan/atau pemasaran barang dan/ atau jasa tertentu. Salah satu bentuk kartel yang paling nyata dalam kasus ini adalah perjanjian penetapan harga (price fixing).
Dalam Black’s Law Dictionary, penetapan harga (price fixing) diartikan sebagai “a combination formed for the purpose of and with the effect of raising, depressing, fixing, pegging, or stabilizing, the price of a commodity”, sedangkan dalam Kamus Lengkap yang disusun oleh Cristopher Pass dan Bryan Lowes, penetapan harga diartikan sebagai penentuan harga (price) umum untuk suatu barang atau jasa oleh suatu kelompok pemasok yang bertindak secara bersama-sama, sebagai kebalikan atas pemasok yang menetapkan harganya sendiri secara bebas.
Larangan terhadap perjanjian penetapan harga (price fixing) diatur dalam Pasal 5  ayat (1) dan (2) UU No. 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Dalam ketentuan tersebut diatur bahwa pelaku usaha dilarang untuk mengadakan perjanjian dengan pesaingnya untuk menetapkan harga barang atau jasa yang harus dibayarkan oleh konsumen.
Dampak dari adanya kartel sms adalah kerugian konsumen secara materiil maupun immateriel. Saat ini, peraturan perudang-undangan yang menjadi dasar hukum perlindungan konsumen adalah UU No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen. Sebelum disahkanya UU No. 8 Tahun 1999, perlindungan konsumen tersebar dalam berbagai peraturan perundang-undangan di Indonesia.
Dalam Ketentuan Umum UU No. 8 Tahun 1999, dijelaskan bahwa yang dimaksud dengan “konsumen adalah setiap orang pemakai barang dan/atau jasa yang tersedia dalam masyarakat, baik bagi kepentingan diri sendiri, keluarga, orang lain maupun makhluk hidup lain dan tidak untuk diperdagangkan”.
4.2  Analisis Permasalahan
Dengan dalih ingin menjaga kestabilan jaringan dan meningkatkan efisiensi dan efektifitas sistem jaringan telekomunikasi, PT Excelcomindo Pratama,Tbk., PT Telekomunikasi Selular, Tbk., PT Telekomunikasi Indonesia, Tbk., PT. Bakrie Telecom, Tbk., PT. Mobile-8 Telecom, Tbk., PT. Smart Telecom, Tbk., membuat Perjanjian Kerjasama (PKS) Interkoneksi. PKS Interkoneksi yang dibuat oleh ke-6 Operator seluler tersebut memuat klausula penetapan harga sms off-net minimum, yaitu sebesar Rp.250/sms dengan range Rp.250-350/sms, padahal berdasarkan hasil perhitungan yang dilakukan oleh KPPU, tarif sms kompetitif hanya RP.114/sms.
Berdasarkan perhitungan KPPU dengan perkiraan harga kompetitif dari sms off-net sebesar RP.114/sms, maka  dengan menghitung selisih pendapatan berdasarkan perjanjian penetapan harga dengan harga kompetitif sms off-net dari ke-6 Operator secara materiil perjanjian penetapan harga tersebut telah merugikan masyarakat sebagai konsumen dengan jumlah kerugian mencapai Rp 2.827.700.000.000 (dua triliun delapan ratus dua puluh tujuh milyar tujuh ratus juta rupiah). Dari sudut pandang hukum, penetapan harga yang dilakukan oleh ke-6 Operator seluler tersebut tidak dapat dibenarkan karena tindakan tersebut merupakan perbuatan melawan hukum. Tindakan ke-6 Operator seluler tersebut telah melanggar ketentuan Pasal 5 UU No. 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Akibat perjanjian penetapan harga yang dilakukan oleh ke-6  Operator seluler tersebut, konsumen mengalami kerugian berupa hilangnya kesempatan untuk memperoleh harga sms yang lebih rendah, konsumen kehilangan kesempatan untuk memperoleh sms yang lebih banyak dengan harga yang sama, serta terbatasnya aternatif pilihan bagi konsumen pada periode 2004 sampai dengan April 2008. Beberapa hak konsumen yang telah dilanggar oleh operator sebagai pelaku usaha sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 4 UU No. 8 Tahun 1999 adalah:

1.  hak konsumen untuk memilih barang/jasa sesuai dengan nilai tukarnya

2.  hak atas informasi yang benar, jelas dan jujur

3.  hak untuk diperlakukan dan dilayani secara benar dan jujur

4.  hak untuk mendapat konspensasi, ganti rugi dan atau penggantian apabila barang dan jasa yang diterima tidak sebagaimana mestinya

5. hak untuk mendapatkan advokasi, perlindungan, dan upaya penyelesaian sengeketa perlidungan kosumen secara patut

Apabila dilihat dari segi pemenuhan kewajiban, operator seluler sebagai pelaku usaha tidak mengindahkan kewajibannya, dalam hal beritikat baik dalam melakukan kegiatan usaha, memberikan informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi layanan, memperlakukan kosumen secara benar dan jujur, memberikan kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian atas kerugiaan akibat penggunaan dan pemanfaatan barang atau jasa yang diperdagangkan.
Antara konsep dan realita sering kali tidak seiring sejalan. UU No. 8 Tahun 1999 yang diharapkan dapat menjadi senjata bagi pencari keadilan, dalam implementasinya ternyata harus menghadapi berbagai kendala. Terkait dengan pertanggungjawaban, sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 19 UU No. 8 Tahun 1999, dalam memenuhi rasa keadilan seharusnya pelaku usaha bertanggungjawab secara langsung kepada konsumen dengan memberikan ganti rugi tanpa perlu melalui proses dan prosedur yang panjang. Pada kenyataannya konsumen yang secara nyata telah dirugikan harus tetap melalui proses dan prosedur yang panjang untuk memperoleh ganti kerugiaan. Proses dan prosedur yang sulit menyebabkan konsumen bersikap pasif, tidak perduli dan masa bodo menanggapi kerugian yang telah mereka alami selama bertahun-tahun.


Keadilan dalam konsep pemenuhan hak konsumen untuk mendapatkan advokasi, perlindungan, dan upaya penyelesaian sengeketa perlidungan kosumen secara patut pun belum dilakukan oleh pemerintah. Seharusnya, untuk memenuhi rasa keadilan masyarakat, pemerintah bekerjasama dengan BPSK atau LPKSM mengupayakan semaksimal mungkin pemenuhan hak konsumen untuk memperoleh ganti kerugian. Dalam konteks keadilan seharusnya pelaku usaha dengan penuh kesadaran memenuhi semua kewajiban untuk memberikan ganti kerugian kepada konsumen yang dirugikan sebagaimana diamanatkan dalam ketentuan Pasal 7 UU no. 8 Tahun 1999.

Dengan adanya asas kepastian hukum dalam ketentuan UU No. 8 Tahun 1999,  terkait kasus ini konsumen menggalami kesulitan untuk memperoleh hak-haknya. Sejak mengemukanya kasus kartel sms, sampai dengan saat ini konsumen belum memperoleh kompensasi ganti kerugian dalam bentuk apapun dari ke-6 operator. Untuk memperoleh ganti kerugian, konsumen harus melakukan upaya hukum yang membutuhkan proses dan prosedur panjang serta membutuhkan biaya yang tidak sedikit. Pada tataran implementasinya, upaya hukum yang harus dilakukan oleh konsumen tidak semudah yang dibayangkan. Ketentuan hukum UU No. 8 Tahun 1999 tidak sesuai dengan harapan yaitu menyelesaikan sengketa konsumen dengan cepat, sederhana dan biaya murah.







Dalam kasus kartel yang dilakukan oleh ke-6 operator seluler tersebut,  KPPU hanya dapat memberikan sanksi terkait kasus penetapan harga, sehingga KPPU tidak berhak untuk memutus sanksi ganti kerugiaan bagi konsumen. Oleh karena itu, untuk memperoleh ganti kerugiaan, konsumen sebagai pihak yang dirugikan harus terlebih dahulu menempuh jalur hukum sebagaimana yang telah diatur dalam ketentuan UU No. 8 Tahun 1999.
Untuk menuntut ganti kerugiaan seharusnya konsumen mengajukan gugatan kepada pelaku usaha secara class action agar diperoleh Putusan yang mempunyai kekuatan hukum tetap. Dengan memiliki Putusan yang mempunyai kekuatan hukum tetap, maka hak-hak dan ganti kerugian bagi konsumen dapat dipaksakan pelaksanaannya kepada ke-6 operator seluler tersebut.

  1. Penutup
5.1  Kesimpulan
Terkait kasus kartel sms yang dilakukan oleh 6 operator seluler di Indonesia yang telah merugikan konsumen sebesar Rp 2.827.700.000.000 (dua triliun delapan ratus dua puluh tujuh milyar tujuh ratus juta rupiah), hukum perlindungan konsumen di Indonesia belum dapat memberikan keadilan bagi konsumen yang dirugikan. Untuk memenuhi rasa keadilan dalam masyarakat seharusnya konsumen tidak perlu menempuh proses dan prosedur yang sulit untuk memperoleh kompensasi ganti kerugian. Mengacu pada Putusan KPPU, konsumen secara nyata telah dirugikan oleh ke-6 operator seluler tersebut. Untuk memberikan perlindungan terhadap kosumen, seharusnya asas-asas dalam undang-undang dilaksanakan secara berimbang agar UU No. 8 Tahun 1999 dapat memberikan perlindungan konsumen dengan sederhana, cepat, dan biaya murah.

Daftar Pustaka
Anonimos, Undang-undang No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen.



Read more ...

Tugas 1 : Jurnal

13 Okt 2014
Etika Bisnis yang dijalankan oleh PT Djarum Tbk
Astried Herera
Fakultas Ekonomi Universitas Gunadarma

Abstrak
Pemerintah Indonesia membuat sejumlah rambu-rambu atau aturan-aturan yang membatasi ruang gerak iklan rokok di media massa, walaupun peraturan-peraturan itu dibuat dengan "setengah hati". Karena di satu sisi peraturan itu dibuat untuk membatasi ruang gerak industri rokok dengan alasan kesehatan, tapi di sisi lain pemerintah juga mengharapkan industri ini sebagai sumber pemasukan negara di saat keadaan ekonomi Indonesia kurang menguntungkan. Substansi keberadaan CSR pada perusahaan adalah untuk mempertahankan kelangsungan perusahaan itu sendiri. PT Djarum memberlakukan etika bisnis dan tanggung jawab sosial dalam menjalankan usahanya. Tergambar jelas bahwa PT Djarum sangat memposisikan diri sebagai perusahaan rokok yang tidak hanya mementingkan keuntungan perusahaan saja, namun juga kepentingan masyarakat dan konsumen dengan cara menghormati aturan pemerintah dalam memproduksi produknya.

Kata Kunci : Etika Bisnis, PT Djarum Tbk

1. Pendahuluan
1.1  Latar Belakang
Keberadaan perusahaan rokok skala besar maupun kecil di Indonesia memang menimbulakan banyak kontroversi. Di satu sisi, keberadaan perusahaan rokok memberikan keuntungan secara finansial bagi negara, dan banyak menyerap tenaga kerja. Di sisi lain, keberadaan perusahaan rokok dengan produk dan pemasarannya meningkatkan konsumsi masyarakat Indonesia akan rokok dan menurunkan kualitas hidup atau merusak kesehatan masyarakat. Karena kita tahu, rokok mengandung banyak zat bersifat racun bagi tubuh manusia.
Paling tidak perusahaan rokok di Indonesia memiliki keterkaitan dengan tiga departemen yang sejauh ini memiliki kewenangan mengeluarkan segenap regulasi kepada perusahaan rokok di Indonesia. Pertama, Departemen Keuangan yang sangat berkepentingan atas pendapatan negara dari hasil cukai rokok, sehingga kebijakan apapun yang mempengaruhi sektor anggaran negara Departemen keuangan selalu terlibat.
Kedua, Departemen Perindustrian dan Perdagangan (Deperindag) karena memiliki kepentingan agar industri rokok di Indonesia dapat terus berkembang, Deperindag beranggapan bahwa selain padat modal industri rokok juga padat tenaga kerja. Masalah tenaga kerja juga mempunyai keterkaitan dengan departemen tenaga kerja karena ketika terjadi pemogokan besar-besaran tenaga kerja perusahaan rokok, maka dengan segera pemerintah melalui departemen tenaga kerja ikut sibuk untuk menahan agar eskalasi kasus itu tidak semakin membesar.
Ketiga, Departemen Kesehatan melalui Direktorat Jenderal Pengawasan Makanan dan Minuman (Ditjen POM) yang memiliki kewenangan untuk mengawasi peredaran produk rokok di masyarakat, Ditjen POM pula yang ikut aktif dalam pengaturan iklan tentang produk rokok di media massa. Apapun kebijakan pemerintah yang dapat mempengaruhi kinerja industri rokok, pemerintahpun sadar bahwa industri rokok merupakan salah satu pemasukan yang besar bagi pendapatan negara industri rokok, namun sambil meminimalisir ekspalitas rokok bagi kesehatan.
Dalam kabar UGM Online Edisi 84/V/21 Juli 2009, dituliskan bahwa masyarakat Indonesia mengkonsumsi rokok 178,3 miliar batang rokok per tahun. Angka ini merupakan angka tertinggi kelima di dunia, setelah Cina (1297,3 miliar batang), AS (462,5 miliar batang), Rusia (375 miliar batang), dan Jepang (299,1 miliar batang). Sebenarnya pemerintah sudah memberikan banyak aturan yang ketat untuk menekan konsumsi rokok di kalangan masyarakat. Seperti misalnya dalam hal komunikasi periklanan. Dalam dunia periklanan ada tiga produk yang selalu menimbulkan kontroversi, yaitu: alkohol, rokok dan kondom. Karena itu dibuatlah peraturan-peraturan yang membatasi gerak periklanan ketiga produk tersebut. Bahkan, WHO organisasi kesehatan dunia yang bernaung dibawah payung Perserikatan Bangsa Bangsa menghimbau supaya perusahaan-perusahaan tidak lagi memanfaatkan dana dari produsen-produsen rokok bagi keperluan kegiatan sponsorship. (Media Indonesia, 14 Juli 1996).
Pemerintah Indonesia pun membuat sejumlah rambu-rambu atau aturan-aturan yang membatasi ruang gerak iklan rokok di media massa, walaupun peraturan-peraturan itu dibuat dengan "setengah hati". Karena di satu sisi peraturan itu dibuat untuk membatasi ruang gerak industri rokok dengan alasan kesehatan, tapi di sisi lain pemerintah juga mengharapkan industri ini sebagai sumber pemasukan negara di saat keadaan ekonomi Indonesia kurang menguntungkan. Hal ini mungkin sangat bisa dimengerti karena penerimaan negara dari cukai rokok pada tahun 2000 mencapai angka sebesar 10,16 triliun rupiah -belum termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPn) dan Pajak Penghasilan (PPh). Bahkan pada tahun 2006 mencapai angka sekitar 40 triliun rupiah.(www.depkeu.go.id).

  1. Landasan Teori
2.1  Etika Bisnis
Etika bisnis adalah istilah yang biasanya berkaitan dengan perilaku etis atau tidak etis yang dilakukan oleh manajer atau pemilik suatu organisasi. Etika mempengaruhi perilaku pribadi di lingkungan kerja dan juga bisa mempengaruhi perilaku produsen kepada konsumen. Etika bisnis adalah istilah yang biasanya berkaitan dengan perilaku etis atau tidak etis yang dilakukanoleh manajer atau pemilik suatu organisasi (Ricky W. Griffin dan Ronald J. Ebert, 2007).
Menurut Manuel G. Velasquez (2006), Ethics is the discipline that examines your moral standards or the moral standards of a society to evaluate their reasonableness and their implications for one’s life. Moralty is the standards that an individual or a group has about what is right and wrong or good and evil. Moral Norms and Non-moral Norms are from the age of three we can distinguished moral from non-moral norms, from the age of three we tend to think that moral norms are more serious than non-moral norms and apply everywhere independent of what authorities say and the ability to distinguished moral from non moral norms in innate and universal.
Selain itu, Velasquez (2006) mengungkapkan that Business Ethics is a specialized study of moral right and wrong that concentrates on moral standards as they apply to business institutions, organizations, and behavior. Business Ethic is Applied Ethics. It is the application of our understanding of what is good and right to that assortment of institutions, technologies, transactions, activities, and pursuits that we call business.

2.2  Praktek-praktek Perusahaan dan Etika Bisnis
Organisasi berusaha mendorong perilaku etis dan melarang perilaku tidak etis dengan berbagai cara. Karena manajer dan karyawannya semakin sering melakukan aktivitas yang tidak etis dan bahkan ilegal di berbagai perusahaan, maka banyak perusahaan yang mengambil langkah tambahan untuk mendorong perilaku etis di lingkungan kerja.
Banyak di antaranya, misalnya menerapkan aturan main dalam menjalankan dan mengembangkan posisi etis yang jelas mengenai cara perusahaan dan karyawan menjalankan bisnisnya. Bidang yang semakin menjadi kontroversi yang berkaitan dengan etika bisnis dan praktek-praktek perusahaan mencakup posisi e-mail dan komunikasi lain yang terjadi di dalam suatu organisasi. Barangkali langkah tunggal paling efektif yang dapat diambil perusahaan adalah memperlihatkan dukungan manajemen puncak terhadap tindakan yang etis.
           
2.3  Memberlakukan Program Etika
Banyak contoh mengemukakan bahwa tanggapan etis dapat dipelajari berdasarkan pengalaman. Misalnya, dalam satu contoh klasik beberapa tahun lalu, penyabot perusahaan meracuni kapsul Tylenol, yang mengakibatkan kematian beberapa konsumen. Karyawan pada Johnson & Johnson, pembuat Tylenol, mengetahui bahwa tanpa memerlukan instruksi atau pengarahan dari perusahaan, mereka harus pergi ke rak-rak pengecer dan menarik produk itu secepat mungkin. Dalam retrospeksi, ternyata karyawan tahu bahwa inilah yang ingin dilakukan perusahaan (www.tylenol.com).
Tidak mengherankan, sekolah-sekolah bisnis telah memegang peranan penting dalam perdebatan mengenai pendidikan etika. Sebagian besar analis setuju bahwa walaupun sekolah-sekolah bisnis harus tetap mengajarkan masalah-masalah etika di lingkungan kerja, perusahaanlah yang harus bertanggung jawab penuh dalam mendidik karyawannya. Kabar baiknya, kini semakin banyak perusahaan yang melakukan hal tersebut.
Menurut Manuel G. Velasquez (2006), four steps leading to ethical behavior. First, recognizing a situation is an ethical situation. Second, judging what the ethical course of action is. Third, deciding to do the ethical course of action. Fourth, carrying out the decision. On the other hand, Velasquez (2006) said that requires framing it as one that requires ethical reasoning, situation is likely to be seen as ethical when it involves serious harm that is concentrated, likely, proximate, immiment, and potentially violates our moral standards and obstacles to recognizing a situation is ethical include: euphemistic labeling, ustifying our actions, advantageous comparisons, displacement of responsibility, diffusion of responsibility, distorting the harm, and dehumanization, and attribution of  blame.


  1. Metodologi
3.1  Objek Penelitian
Penulis melakukan penelitian terhadap PT Djarum Tbk.

3.2  Metode Pengumpulan Data
Dalam penelitian ini, penulis mengumpulkan data dengan cara teknik pengumpulan data, yaitu:
1.      Metode Kepustakaan (Library Research)
Penelitian ini menggunakan studi kepustakaan yang diambil dari buku literature yang akan dijadikan landasan teori dalam penelitian ini.
2.      Internet
Pengumpulan data melalui internet dan jurnal-jurnal yang berhubungan dengan masalah atau latar belakang masalah yang diteliti.

4.      Pembahasan
4.1  PT Djarum Tbk
PT Djarum adalah salah satu perusahaan rokok di Indonesia. Perusahaan ini mengolah dan menghasilkan jenis rokok kretek dan cerutu. Ada tiga jenis rokok yang kita kenal selama ini. Rokok Cerutu (Terbuat dari daun tembakau dan dibungkus dengan daun tembakau pula), rokok putih (Terbuat dari daun tembakau dan dibungkus dengan kertas sigaret), dan rokok kretek (Terbuat dari tembakau ditambah daun cengkeh dan dibungkus dengan kertas sigaret).
PT Djarum adalah salah satu jenis perusahaan perseroan yang ada di Indonesia. Namun dahulu PT Djarum adalah sebuah perusahaan perseorangan karna didirikan oleh seorang Oei Wie Gwan. PT. Djarum memiliki 5 nilai-nilai inti dalam pengembangan perusahan. Nilai-nilai itu adalah .Fokus pada pelanggan, Profesionlisme, Organisasi yang terus belajar, Satu Keluarga, Tanggung Jawab Sosial.

4.2  Budaya Kerja PT Djarum
Budaya kerja perusahaan ini bergerak dalam bidang penerimaan/penyaluran hasil tembakau para petani, dan turut berperan dalam meningkatkanproduktivitas hasil tembakau. Peusahaan-perusahaan ini banyak membina petani tembakau yang ada di Pulau Lombok. Berbagai upaya dilakukan oleh perusahaan ini untuk lebih meningkatkan hasil-hasil tembakau baik secara kualitas maupun kuantitas, diantaranya melalui penyuluhan tentang cara pembibitan, pemeliharaan, pemungutan hasil panen, pengolahan termasuk di dalamnya pengeringan dan pengepakan serta tidak kalah pentingya dalam hal pemberian modal kepada petani. Selanjutnya dengan memperhatikan berbagai latar belakang dan keterbatasan yang dimiliki oleh petani dalam melakukan usahanya di atas, maka hendaknya terus dikembangkan hubungan kemitraan dalam bentuk keterkaitan usaha yang saling menunjang dan menguntungkan baik dengan koperasi, swasta dan Badan Usaha Milik Negara, serta antara usaha besar, menengah dan kecil dalam rangka memperkuat. struktur ekonomi nasional.
Senada dengan hal tersebut, menurut Sri Redjeki Hartono, dalam rangka meningkatkan kemampuan usaha yang berskala kecil harus dibarengi dengan kebijakan berupa beberapa upaya secara sistematis antara lain yaitu :
1.  Menyediakan perangkat peraturan yang sifatnya :
        • Mendorong terjadinya kerjasama/kemitraan.
        • Menciptakan bentuk kerjasama/kemitraan.
        • Memberi kemudahan dalam rangka terciptanya kerjasama/kemitraan.
2. Membentuk wadah-wadah kerjasama/kemitraan secara formal antara departemen, jawatan dan instansi yang bersifat teknis dengan pengusaha-pengusaha swasta (menengah dan kecil).

Kebijakan seperti tersebut di atas, merupakan wujud dari kehendak untuk melakukan keberpihakan kebijakan komunikasi organisasi kepada usaha kecil dan menengah, tetapi tentu saja tanpa mengabaikan peranan usaha besar dan Badan Usaha Milik Negara. Seperti kita ketahui bahwa kegiatan ekonomi di Indonesia secara simultan dilakukan oleh Badan-Badan Usaha Milik Negara, Badan - Badan Usaha Swasta dan Koperasi yang merupakan pendukung bangun ekonomi Indonesia.
Dari definisi kemitraan sebagaimana tersebut di atas, mengandung makna sebagai tanggung jawab moral pengusaha menengah/besar untuk membimbing dan membina pengusaha kecil mitranya agar mampu mengembangkan usahanya sehingga mampu menjadi mitra yang handal untuk menarik keuntungan dan kesejahteraan bersama. Dalam pedoman pola hubungan kemitraan, mitra dapat bertindak sebagai Perusahaan inti atau Perusahaan Pembina atau Perusahaan Pengelola atau Perusahaan Penghela, sedangkan Plasma di sini adalah Petani Tembakau. Di dalam pelaksanaan kemitraan pola inti plasma, perlu lebih cermat diperhatikan pola hubungan kelembagaan antar mitra sebab secara umum memang harus disadari bahwa dalam kemitraan bertemu dua kepentingan yang sama tetapi dilatarbelakangi oleh kemampuan manajemen, kekurangpahaman dalam pengetahuan hukum, serta permodalan memang sangat rentan untuk menjadi korban dari perusahaan inti yang jelas-jelas mempunyai latar belakang yang lebih kuat.

4.3  Analisis dari Sisi Etika Bisnis
Apa yang dilakukan PT. Djarum dengan Djarum Fondation-nya merupakan bentuk kepedulian dan tanggung jawab sosial perusahaan akan lingkungan, hubungan antara perusahan dan masyarakat, dan juga sebagai investasi sosial perusahaan (corporate philantrophy).
Setidaknya ada tiga alasan penting mengapa kalangan dunia usaha mesti merespon dan mengembangkan tanggung jawab sosial sejalan dengan operasi usahanya. Perusahaan adalah bagian dari masyarakat dan oleh karenanya wajar bila perusahaan memperhatikan kepentingan masyarakat. Kalangan bisnis dan masyarakat sebaiknya memiliki hubungan yang bersifat simbiosis mutualisme.
Kegiatan tanggung jawab sosial merupakan salah satu cara untuk meredam atau bahkan menghindari konflik sosial. Dimana perusahaan yang menerapkan hal ini akan lebih menekankan pembangunan sosial dan pembangunan kapasitas masyarakat sehingga akan menggali potensi masyarakat lokal yang menjadi modal sosial perusahaan untuk maju dan berkembang.

Selain dapat menciptakan peluang-peluang sosial-ekonomi masyarakat, dan menyerap tenaga kerja, cara ini juga dapat membangun citra positif bagi perusahaan. Hal ini dibuktikan dengan Hasil Survey "The Millenium Poll on CSR" (1999) yang dilakukan oleh Environics International (Toronto), Conference Board (New York) dan Prince of Wales Business Leader Forum (London) di antara 25.000 responden dari 23 negara menunjukkan bahwa dalam membentuk opini tentang perusahaan, 60% mengatakan bahwa etika bisnis, praktik terhadap karyawan, dampak terhadap lingkungan, yang merupakan bagian dari tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) akan paling berperan. Sedangkan bagi 40% lainnya, citra perusahaan & brand image-lah yang akan paling memengaruhi kesan mereka. Hanya 1/3 yang mendasari opininya atas faktor-faktor bisnis fundamental seperti faktor finansial, ukuran perusahaan,strategi perusahaan, atau manajemen.
Lebih lanjut, sikap konsumen terhadap perusahaan yang dinilai tidak melakukan CSR adalah ingin "menghukum" (40%) dan 50% tidak akan membeli produk dari perusahaan yang bersangkutan dan/atau bicara kepada orang lain tentang kekurangan perusahaan tersebut. Secara umum, alasan terkait bisnis untuk melaksanakan biasanya berkisar satu ataupun lebih dari argumentasi di bawah ini:
·        Sumberdaya Manusia
Program CSR dapat berwujud rekruitmen tenaga kerja dan memperjakan masyarakat sekitar. Lebih jauh lagi CSR dapat dipergunakan untuk menarik perhatian para calon pelamar pekerjaan, terutama sekali dengan adanya persaingan kerja di antara para lulusan. Akan terjadi peningkatan kemungkinan untuk ditanyakannya kebijakan CSR perusahaan, terutama pada saat perusahaan merekruit tenaga kerja dari lulusan terbaik yang memiliki kesadaran sosial dan lingkungan. Dengan memiliki suatu kebijakan komprehensif atas kinerja sosial dan lingkungan, perusahaan akan bisa menarik calon-calon pekerja yang memiliki nilai-nilai progresif. CSR dapat juga digunakan untuk membentuk suatu atmosfer kerja yang nyaman di antara para staf, terutama apabila mereka dapat dilibatkan dalam kegiatan-kegiatan yang mereka percayai bisa mendatangkan manfaat bagi masyarakat luas, baik itu bentuknya "penyisihan gaji", "penggalangan dana" ataupun kesukarelawanan (volunteering) dalam bekerja untuk masyarakat.


·        Manajemen risiko
Manajemen resiko merupakan salah satu hal paling penting dari strategi perusahaan. Reputasi yang dibentuk dengan susah payah selama bertahun-tahun dapat musnah dalam sekejap melalui insiden seperti skandal korupsi atau tuduhan melakukan perusakan linhkungan hidup. Kejadian-kejadian seperti itu dapat menarik perhatian yang tidak diinginkan dari penguasa, pengadilan, pemerintah dan media massa. Membentuk suatu budaya kerja yang "mengerjakan sesuatu dengan benar", baik itu terkait dengan aspek tata kelola perusahaan, sosial, maupun lingkungan--yang semuanya merupakan komponen CSR--pada perusahaan dapat mengurangi risiko terjadinya hal-hal negatif tersebut.

·        Membedakan merek
Di tengah hiruk pikuknya pasar maka perusahaan berupaya keras untuk membuat suatu cara penjualan yang unik sehingga dapat membedakan produknya dari para pesaingnya di benak konsumen. CSR dapat berperan untuk menciptakan loyalitas konsumen atas dasar nilai khusus dari etika perusahaan yang juga merupakan nilai yang dianut masyarakat.

Menurut Philip Kotler dan Nancy Lee, setidaknya ada dua jenis kegiatan CSR yang bisa mendatangkan keuntungan terhadap merek, yaitu corporate social marketing (CSM) dan cause related marketing (CRM). Pada CSM, perusahaan memilih satu atau beberapa isu--biasanya yang terkait dengan produknya--yang bisa disokong penyebarluasannya di masyarakat, misalnya melalui media campaign.
Dengan terus menerus mendukung isu tersebut, maka lama kelamaan konsumen akan mengenali perusahaan tersebut sebagai perusahaan yang memiliki kepedulian pada isu itu. Segmen tertentu dari masyarakat kemudian akan melakukan pembelian produk perusahaan itu dengan pertimbangan kesamaan perhatian atas isu tersebut.
Perusahaan menyatakan akan menyumbangkan sejumlah dana tertentu untuk membantu memecahkan masalah sosial atau lingkungan dengan mengaitkannya dengan hasil penjualan produk tertentu atau keuntungan yang mereka peroleh. Biasanya berupa pernyataan rupiah per produk terjual atau proporsi tertentu dari penjualan atau keuntungan. Dengan demikian, segmen konsumen yang ingin menyumbang bagi pemecahan masalah sosial dan atau lingkungan, kemudian tergerak membeli produk tersebut. Mereka merasa bisa berbelanja sekaligus menyumbang. Perusahaan yang bisa mengkampanyekan CSM dan CRM-nya dengan baik akan mendapati produknya lebih banyak dibeli orang, selain juga mendapatkan citra sebagai perusahaan yang peduli pada isu tertentu.

·        Ijin usaha
Perusahaan selalu berupaya agar menghindari gangguan dalam usahanya melalui perpajakan atau peraturan. Dengan melakukan sesuatu 'kebenaran" secara sukarela maka mereka akan dapat meyakinkan pemerintah dan masyarakat luas bahwa mereka sangat serius dalam memperhatikan masalah kesehatan dan keselamatan, diskriminasi atau lingkungan hidup maka dengan demikian mereka dapat menghindari intervensi. Perusahaan yang membuka usaha diluar negara asalnya dapat memastikan bahwa mereka diterima dengan baik selaku warga perusahaan yang baik dengan memperhatikan kesejahteraan tenaga kerja dan akibat terhadap lingkungan hidup, sehingga dengan demikian keuntungan yang menyolok dan gaji dewan direksinya yang sangat tinggi tidak dipersoalkan.

·        Motif perselisihan bisnis
Kritik atas CSR akan menyebabkan suatu alasan dimana akhirnya bisnis perusahaan dipersalahkan. Contohnya, ada kepercayaan bahwa program CSR seringkali dilakukan sebagai suatu upaya untuk mengalihkan perhatian masyarakat atas masalah etika dari bisnis utama perseroan.

  1. Penutup
5.1  Kesimpulan
Dari analisis diatas dapat disimpulkan bahwa sesungguhnya substansi keberadaan CSR pada perusahaan adalah untuk mempertahankan kelangsungan perusahaan itu sendiri. PT Djarum memberlakukan etika bisnis dan tanggung jawab solial dalam menjalankan usahanya. Tergambar jelas bahwa PT Djarum sangat memposisikan diri sebagai perusahaan rokok yang tidak hanya mementingkan keuntungan perusahaan saja, namun juga kepentingan masyarakat dan konsumen dengan cara menghormati aturan pemerintah dalam memproduksi produknya.

Daftar Pustaka
Penelope Patsuris, 2000. “Has Purchase Pro Bitten Off More Than It Can Chew?” Forbes Magazine, July 4th, 2000.
Ricky W. Griffin dan Ronald J. Ebert, 2007. Business, Edisi Kedelapan, Jilid 1, Jakarta: Erlangga.


Read more ...

Tulisan 10 : My Favorite Singer

8 Okt 2014
Demi ini suaranya keren banget >.< lagu-lagunya juga oke, aku dukung dia jd best singer deh pokoknya hehe.. Ini sedikit profilnya yang aku dapat...

Demetria Devonne "Demi" Lovato (lahir di Albuquerque, New Mexico, Amerika Serikat, 20 Agustus 1992; umur 22 tahun) adalah aktris, penyanyi, penari dan aktivis asal Amerika Serikat. Lovato memulai debutnya dalam Barney & Friends. Namun, namanya mulai dikenal publik setelah memerankan tokoh Mitchie Torres dalam film Camp Rock dan Sonny Munroe dalam serial Sonny with a Chance yang ditayangkan di Disney Channel. dia juga bermain di film Princess Protection Program. Dia juga terlibat dalam kegiatan filantropi melalui kegiatan amal dan berbagai kegiatan sosial lingkungan.

Sebagai penyanyi solo, Lovato merilis album debutnya Don't Forget pada tanggal 23 September 2008. Album ini mencapai peringkat nomor dua di Billboard 200 dengan penjualan 89.000 kopi di minggu pertama. Lovato merilis album kedua, Here we go Again, pada tanggal 21 Juli 2009. Album ini mencapai peringkat nomor satu di Billboard 200, dengan penjualan 108.000 kopi di minggu pertama. Album studio ketiga Lovato, Unbroken, dirilis pada tanggal 20 September 2011 dan mencapai puncaknya pada nomor empat di Billboard 200. album studio keempat Lovato, Demi, dirilis pada 14 Mei 2013 dan mencapai puncaknya pada nomor tiga di Billboard 200 dengan penjualan 110.000 kopi di minggu pertama. Pada tahun 2014, Demi mulai bekerja di album studio kelimanya dan berharap akan merilisnya pada tahun 2014. Lovato mengumumkan konser tur headlining keempat, Demi World Tour, Tur ini untuk mendukung album studio keempatnya DEMI. Tur Ini menjadi tur Dunia Pertama Lovato.

Selain menjadi seorang penyanyi, Lovato juga menjadi juri pada musim kedua dan ketiga dari The X Factor versi Amerika.

sumber : http://id.wikipedia.org/wiki/Demi_Lovato
Read more ...

Tulisan 9 : My Favorite Comic

8 Okt 2014
Hai, Miiko! Komik dengan cerita yang lucu juga menarik ^^ karakter dari semua tokoh juga unik, aku sudah baca dari jilid pertama sampai yang ke 26 dan itu benar-benar bagus.


Tentang Hai, Miiko!
Hai, Miiko! (こっちむいて!みい子 Kocchimuite! Miiko)
Adalah komik manga yang bercerita tentang gadis kelas 5 SD yang bernama Yamada Miiko beserta dengan teman-temannya.
Sebenarnya ada versi terdahulu dari Hai, Miiko! ini, judulnya Namaku Miiko! tapi hanya sampai jilid 4 saja. Isi ceritanya sama, tapi di jilid 1 Miiko dan teman-teman masih duduk di kelas 4 SD. Saat ini komik Hai, Miiko! ini sudah sampai jilid 24.

Tokoh lain :

Mari Shimura, sahabat Miiko yang ingin menjadi komikus. Miiko sering membantu Mari dalam mengarsir komik. Anaknya tidak bisa menjaga rahasia, karena setiap rahasia Miiko pasti dibocorkannya ke orang lain. Dia juga blak-blakan dan suka bicara kasar sehingga teman-temannya kurang suka padanya. Keduanya sama-sama pendek, tetapi badan Mari sedikit lebih gemuk dibanding Miiko.

Yuuko Ogawa (Yukko), yang baik, pintar, dan penyabar. Pacarnya Kenta, dan sangat setia padanya. Buktinya ketika dia menerima surat cinta dari anak SMP dia menolaknya karena dia lebih memilih Kenta.

Kenta Satou, dia pacarnya Yukko xixi, akrab dengan Tappei. Suka menggoda Tappei dengan Miiko..

Eguchi Tappei, yang suka jahil, populer di kalangan perempuan di kelas maupun luar kelas. Walaupun suka berantem dengan Miiko, tapi mereka berdua sebenarnya saling suka. Hanya mereka berdua masih malu-malu!

Tanimura Miho, gadis cantik yang menyukai Tappei. Akibatnya menganggap Miiko sebagai rival cintanya.

Nomura Yoshiki, cita-citanya menjadi sutradara. Meskipun tampangnya suka memberengut, tapi hatinya baik. Tingginya sama dengan Miiko dan Mari. Ia menyukai Miho.

Takashi Yasuko (Yakko), orangnnya terkadang egois selalu menganggap hal sulit tidak mungkin di ringankan.

Yamada Mamoru, adik Miiko yang pintar, agak sedikit dewasa daripada Miiko. Akibatnya Mamoru selalu memanggil langsung namanya tanpa memanggil kakak. Contohnya, "Miiko! Sini Miiko!"
Yuka Kobayashi, pacar Mamoru. Ia disukai pula oleh Shinji, teman sekelasnya. Anaknya manis, lemah lembut, dan cantik. Pernah cemburu kepada Miiko, karena Mamoru akrab dengan Miiko dan tak pernah memanggil kakak.

Yoshida Ikuya, cowok kalem dan pintar yang sangat menyukai Miiko.

Yamada Rie, ibu Miiko dan Mamoru. Ibu yang baik, lumayan cuek dan terkadang tidak perhatian, tetapi sangat menyayangin anak-anak nya. Selalu bersemangat. Bekerja sebagai editor komik.

Yamada Kosuke, ayah Miiko dan Mamoru. Ayah yang baik dan perhatian, selalu memanjakan Miiko. Bekerja sebagai wartawan.

Yamada Momo, adik Miiko dan Mamoru yang baru lahir di jilid 19. Diceritakan bahwa ia dilahirkan dengan jalan berliku.

Tokoh tambahan yang pernah muncul di salahsatu jilidnya:

Uranai, teman sekelas miiko yang bisa dibilang ahli meramal. Larinya lambat, tapi berkat bantuan miiko, dia menjadi semangat dan yakin bahwa ramalan nasib bisa diubah asalkan berusaha.

Morimoto Nozomi, teman sekelas miiko yang pandai membuat gambar lucu. Cita-citanya ia ingin menjadi komikus yang membuat para pembaca menjadi semangat. Tetapi kemudian Miiko dan mari-chan terkejut soal kabar yang mengabarkan bahwa ternyata Nozomi-chan mengidap penyakit kanker darah atau Leukimia. Sampai berbulan-bulan tidak dapat masuk sekolah.

Mizuki-chan, jago main piano. Orangnya baik. terdapat di Hai,Miiko! jilid 22
Peramal aneh, seringkali muncul di kehidupan Miiko dan dapat memberi keajaiban. Dapat memberi tahu apa yang akan terjadi di masa depan dan mempunyai coklat ajaib yang dapat membuat seseorang mencintai orang yang memberi coklat ajaib itu.

Matsumoto Kaoru, teman sekelas miiko, orangnya baik dan sabar.

Akane-chan, dia tidak suka dengan Mari-chan karena menganggap Mari-chan orangnya egois dan sok jago.
Dan Masih banyak lagi ...

Pada umumnya, cerita ini menggambarkan keseharian anak SD yang ceria dan polos. Namun, tentu saja diselingi oleh kisah percintaan Miiko dan Tappei (sebetulnya mereka berdua saling suka, tapi masih malu-malu) .Kadangkala Miiko ditertawakan oleh teman-temannya karena soal tinggi Miiko kira-kira hanya 122 cm . Dalam manga ini, selalu diceritakan keseharian Miiko dan kawan-kawan.

Sang pengarang sangat pandai menggambarkan situasi yang dapat membuat pembaca tersenyum, bahkan tertawa melihat kepolosan tokoh-tokohnya . Manga ini dikarang oleh Ono Eriko. Dan di setiap komik, selalu ada bonus cerita yang mengisahkan sang pembuat komik. Sekarang Miiko dan Mamoru sudah punya adik perempuan, namanya Yamada Momo. Lahir tanggal 9 Januari. Anaknya lucu, sampai-sampai Mamoru tidak bisa bernafas karenanya. Di jilid 20, Momo sudah bisa bilang "Mi" yang berarti "Miiko". Dan jilid terakhirnya adalah nomor 25. Mungkin jilid 26 sudah diterbitkan. ^^

sumber http://haimiiko-miivers.blogspot.com/p/tentang-hai-miiko.html
Read more ...

Tulisan 8 : My Favorite Game

8 Okt 2014
Harvest Moon : Back To Nature

Nah, kalau ini game favoritku yang sampe sekarang aku mainkan.. karena di game ini kita benar-benar berusaha bagaimana menjadi seorang petani yang hebat dan juga warga yang baik (tanpa chit looh :p). Karakter games ini juga lucu-lucu. Aku beli juga bukunya loh, dibuku tertulis banyak informasi tentang game ini jadi ga sulit. Game nya dibuat semenarik mungkin, pokoknya keren deh. Ayo siapa yang mau coba ^^

Harvest moon (bokujo monogatari) adalah game simulasi pertanian yang diproduksi oleh victor interaktif software (diakuisisi oleh hiburan marvelous pada tahun 2003) yang pada awalnya diciptakan oleh Yasuhiro Wada pada tahun 1996. Terjemahan bahasa inggris dan distribusi permainan oleh NATSUME dan rising star di eropa game.

harvest moon


Tujuan permainan ini adalah untuk mempertahankan pertanian selama periode waktu, merawat tanaman dan ternak melalui beberapa musim, bersosialisasi dengan warga kota dan juga menikahi gadis impiannya. Game pertama dirilis untuk snes di tahun 1996. Games ini juga telah diproduksi untuk game boy, dan gba nintendo 64, playstation, playstation 2, gamecube dan nintendo ds, dengan judul baru untuk psp, nintendo ds, dan untuk wii dan playstation 3.



Sebagian besar gameplay dalam game Harvest Moon terdiri dari penanaman benih untuk buah-buahan, sayuran, bunga dan tumbuh-tumbuhan, dan mengumpulkan berbagai macam benda, melakukan perbaikan rumah, dan menjalin hubungan pribadi.


harvest moon


Seorang petani yang berhasil harus mempertimbangkan hal biaya, harga jual, jumlah panen, dan waktu pertumbuhan berbagai jenis produksi dalam rangka untuk memilih produk terbaik untuk setiap musim. Dan satu lagi pemain dapat pergi memancing dan menambang untuk keuntungan ekstra. Banyak rahasia yang harus dipecahkan dalam permainan ini



Evolusi Game Harvest Moon Dari Masa Ke Masa
Harvest Moon 1996
Harvest Moon GB 1997
Harvest Moon 64 1999
Harvest Moon 2 GBC 1999-2001
Harvest Moon : Back To Nature 1999-2001
Harvest Moon 3 GBC 2000-2001
Bokujo Monogatari : Harvest Moon for Girl 2000
Harvest Moon : Save The Homeland 2001
Harvest Moon : Friends of Mineral Town 2003
Harvest Moon : A Wonderful Life 2003-2004
Harvest Moon : More Friends of Mineral Town 2003-2005
Harvest Moon : Another Wonderful Life 2004-2005
Harvest Moon : Magical Melody 2005-2006
Harvest Moon DS 2005-2007
Harvest Moon : Boy & Girl 2005-2007
Harvest Moon DS Cute 2005-2008
Harvest Moon DS : Island of Happiness 2007-2009
Harvest Moon : Tree of Tranquility 2007-2009
Harvest Moon DS : Sunshine Islands 2008-2010
Harvest Moon : Animal Parade 2008-2010
Harvest Moon DS : Grand Bazaar 2008-2010
Harvest Moon : Hero of Leaf Valley 2009-2010
Harvest Moon : The Tale of Two Towns 2010 {kaskus.us/showthread.php?t=9627814}

sumber : http://riska-krisma.blogspot.com/2013/04/semua-tentang-harvest-moon-games.html
Read more ...

Tulisan 7 : My Favorite Book

8 Okt 2014
What If I Had Never Tried It
(Bagaimana Jika Aku Tak Pernah Mencobanya)

salah satu buku yang aku baca sampe habis!! haha.. aku ga terlalu suka baca buku sebenernya, tapi karena buku ini menggambarkan sosok idolaku dan ditamabah lagi buku ini ditulis langsung sm Vale, aku jadi semangat bacanya ^^ yuk lihat sinopsisnya :

Sewaktu kecil, ia hanya ingin jadi pembalap sepeda tercepat. Impiannya menjadi juara dunia. Tetapi, ia telah meraih lebih dari impian tertingginya: ia mendominasi berbagai kejuaraan, ia mematahkan lusinan rekor, ia mengoreksi batas kecepatan dalam dunia balap motor, dan ia menciptakan tren baru.

Ia adalah dewa sirkuit motor, raja MotoGP, penguasa balapan motor. Ia tak terkalahkan.

Pada 2002, saat usianya baru 23 tahun, ia sudah mampu meraih sukses yang belum pernah dicapai siapa pun, memenangkan kejuaraan dunia untuk semua kategori: 125cc, 250cc, 500cc, dan MotoGP.

Ia telah menang di level internasional dengan Aprilia, Honda, dan Yamaha.

Sabtu, 18 April 2004 di Welkom, Afrika Selatan adalah hari yang akan selalu diingat dalam sejarah balapan motor dunia, suatu momen yang mengubah wajah perhelatan kejuaraan MotoGP. Valentino Rossi memenangkan balapan pertamanya bersama Yamaha, mengalahkan Honda. Saat itu juga balapan awal Kejuaraan Dunia 2004. Sesuatu yang sebelumnya tak pernah terpikirkan, bahkan bagi diri Rossi sendiri.

Dengan gaya tutur yang mudah dicerna, dalam otobiografinya ini, secara terang benderang The Doctor mengungkap banyak hal yang belum pernah diutarakannya ke media massa: Kepindahan dirinya dari Honda ke Yamaha, pada saat tertentu, menimbulkan tanda tanya bagi sebagian besar orang. Mengapa harus pindah? Tak puaskah dengan apa yang selama ini diperolehnya di Honda? Mengapa juga tim yang dipilih—mungkin sebagai tujuan akhir karirnya di dunia balap motor—adalah Yamaha? Mengapa bukan Ducati? Atau tim lain? Di buku ini, Rossi sendiri mengungkap jawaban dari pertanyaan-pertanyaan itu. Di samping itu, kita juga diajak menengok masa-masa awal ia meniti karir, keseharian dengan teman-temannya di Urbino, Italia, perseteruannya dengan Biagi, mengapa nomor 46 menjadi spesial buat Rossi, dan masih banyak lagi.

Tentang Pengarang: VALENTINO ROSSI lahir pada 16 Februari 1979, di Urbino, Italia. Ia memenangkan GP pertamanya pada umur 17 tahun, titel kejuaraan dunia pertamanya pada umur 18 tahun, dan kejuaraan MotoGP pertamanya pada usia 22 tahun. Ia kini membalap untuk Yamaha dan tinggal di London tengah.

sumber : http://book.store.co.id/OTOBIOGRAFI_VALENTINO_ROSSI_buku_1283.html
Read more ...