Pages

CAUSATIVE VERB

12 Mei 2015

Causative verb adalah kata kerja yang digunakan untuk menunjukkan jika subjek tidak bertanggung jawab langsung terhadap aksi yang terjadi, melainkan seseorang atau sesuatu yang lain yang melakukan aksi tersebut. Contohnya adalah : “I had my hair cut”. Subjek I pada kalimat tersebut tidak memotong rambutnya sendiri tapi justru membuat orang lain yang melakukannya. Umumnya ada empat kata kerja causative verb yang sering digunakan, yakni have, get, let, dan make.

  1. Have
Have merupakan kata kerja causative yang umum. Kata kerja ini berfungsi untuk menginginkan seseorang mengerjakan sesuatu untuk subjek.

Rumus yang digunakan adalah sebagai berikut :
·        Kalimat aktif : S + (have/ had + agent + action verb(bare infinitive) + object.
·        Kalimat pasif : S+(have-had)+object+action verb(V-3).

Contoh :
•I had my brother take that glass (aktif)
•Mr. Setia had Lillie check the paper (aktif)
•I had my jacket cleaned yesterday (pasif)
•I had my computer fixed (pasif)

  1. Get
Penggunaan kata kerja Get mirip dengan have namun dengan struktur kalimat yang berbeda.

Rumus yang digunakan adalah sebagai berikut :
·        Aktif : S + (get/ got) + agent + action verb (to infinitive)
·        Pasif : S + (got) + object + action verb (V-3)

Contoh :
•He got his father to buy a ball (aktif)
•I got my jacket cleaned (pasif)

  1. Let
Kata kerja ini berfungsi untuk membiarkan seseorang melakukan sesuatu.

Rumus yang digunakan adalah sebagai berikut :
·        Aktif : S + let + agent + action verb (bare infinitive)

Contoh :
•Wil you let me go now?
•She lets me drive her car
•My father lets me choose the gift

  1. Make
Kata kerja ini berfungsi untuk memaksa atau sangat meyakinkan seseorang untuk melakukan sesuatu.

Rumus yang digunakan adalah sebagai berikut :
·        Aktif : S + (make/ made) + agent + action verb (bare infinitive)

Contoh :
•The manager makes her staff work hard
•My teacher made me apologize for what I had said
•Did she makes you wear that ugly hat?



Sumber : www.ef.co.id/englishfirst/englishstudy/bahasa-inggris/pengertian-causative-verbs.aspx
Read more ...

Ekonomi Syariah

6 Mei 2015
Ekonomi Syariah dan Sistem Ekonomi Syariah merupakan perwujudan dari paradigma Islam. Pengembangan ekonomi Syariah dan Sistem Ekonomi Syariah bukan untuk menyaingi sistem ekonomi kapitalis atau sistem ekonomi sosialis, tetapi lebih ditujukan untuk mencari suatu sistem ekonomi yang mempunyai kelebihan-kelebihan untuk menutupi kekurangan-kekurangan dari sistem ekonomi yang telah ada. Islam diturunkan ke muka bumi ini dimaksudkan untuk mengatur hidup manusia guna mewujudkan ketentraman hidup dan kebahagiaan umat di dunia dan di akhirat sebagai nilai ekonomi tertinggi. Umat di sini tidak semata-mata umat Muslim tetapi, seluruh umat yang ada di muka bumi. Ketentraman hidup tidak hanya sekedar dapat memenuhi kebutuhan hidup secara melimpah ruah di dunia, tetapi juga dapat memenuhi ketentraman jiwa sebagai bekal di akhirat nanti. Jadi harus ada keseimbangan dalam pemenuhan kebutuhan hidup di dunia dengan kebutuhan untuk akhirat.

Tiga prinsip dasar yang menyangkut Sistem Ekonomi Syariah menurut Islam :
  1. Tawhid, Prinsip ini merefleksikan bahwa penguasa dan pemilik tunggal atas jagad raya ini adalah Allah SWT.
  2. Khilafah, mempresentasikan bahwa manusia adalah khalifah atau wakil Allah di muka bumi ini dengan dianugerahi seperangkat potensi spiritual dan mental serta kelengkapan sumberdaya materi yang dapat digunakan untuk hidup dalam rangka menyebarkan misi hidupnya.
  3. ‘Adalah, merupakan bagian yang integral dengan tujuan syariah (maqasid al-Syariah). Konsekuensi dari prinsip Khilafah dan ‘Adalah menuntut bahwa semua sumberdaya yang merupakan amanah dari Allah harus digunakan untuk merefleksikan tujuan syariah antara lain yaitu; pemenuhan kebutuhan (need fullfillment), menghargai sumber pendapatan (recpectable source of earning), distribusi pendapatan dan kesejah-teraan yang merata (equitable distribution of income and wealth) serta stabilitas dan pertumbuhan (growth and stability).

Ringkasnya beberapa prinsip ekonomi syariah adalah sebagai berikut :

  • Riba
Riba secara bahasa bermakna ziyadah (tambahan). Sedangkan menurut istilah teknis riba berarti pengambilan dari harta pokok atau modal secara batil (Antonio, 1999). Ada beberapa pendapat dalam menjelaskan riba. Namun secara umum terdapat benang merah yang menegaskan bahwa riba adalah pengambilan tambahan, baik dalam transaksi jual beli maupun pinjam-meminjam secara batil atau bertentangan dengan prinsip muamalah dalam Islam.


  • Zakat
Zakat merupakan instrumen keadilan dan kesetaraan dalam Islam. Keadilan dan kesetaraan berarti setiap orang harus memiliki peluang yang sama dan tidak berarti bahwa mereka harus sama-sama miskin atau sama-sama kaya. Negara Islam wajib menjamin terpenuhinya kebutuhan minimal warga negaranya, dalam bentuk sandang, pangan, papan, perawatan kesehatan dan pendidikan (QS. 58:11). Tujuan utamanya adalah untuk menjembatani perbedaan sosial dalam masyarakat dan agar kaum muslimin mampu menjalani kehidupan sosial dan material yang bermartabat dan memuaskan.
  • Haram
Sesuatu yang diharamkan adalah sesuatu yang dilarang oleh Allah sesuai yang telah diajarkan dalam Alquran dan Hadist. Oleh karena itu, untuk memastikan bahwa praktek dan aktivitas keuangan syariah tidak bertentangan dengan hukum Islam, maka diharapkan lembaga keuangan syariah membentuk Dewan Penyelia Agama atau Dewan Syariah. Dewan ini beranggotakan para ahli hukum Islam yang bertindak sebagai auditor dan penasihat syariah yang independen. Aturan tegas mengenai investasi beretika harus dijalankan. Oleh karena itu lembaga keuangan syariah tidak boleh mendanai aktivitas atau item yang haram, seperti perdagangan minuman keras, obat-obatan terlarang atau daging babi. Selain itu, lembaga keuangan syariah juga didorong untuk memprioritaskan produksi barang-barang primer untuk memenuhi kebutuhan umat manusia.
  • Gharar dan Maysir
Alquran melarang secara tegas segala bentuk perjudian (QS. 5:90-91). Alquran menggunakan kata maysir untuk perjudian, berasal dari kata usr (kemudahan dan kesenangan): penjudi berusaha mengumpulkan harta tanpa kerja dan saat ini istilah itu diterapkan secara umum pada semua bentuk aktivitas judi. Selain mengharamkan judi, Islam juga mengharamkan setiap aktivitas bisnis yang mengandung unsur judi. Hukum Islam menetapkan bahwa demi kepentingan transaksi yang adil dan etis, pengayaan diri melalui permainan judi harus dilarang.
  • Takaful
Takaful adalah kata benda yang berasal dari kata kerja bahasa arab kafala, yang berarti memperhatikan kebutuhan seseorang.Pada hakikatnya, konsep takaful didasarkan pada rasa solidaritas, responsibilitas, dan persaudaraan antara para anggota yang bersepakat untuk bersama-sama menanggung kerugian tertentu yang dibayarkan dari aset yang telah ditetapkan. Dengan demikian, praktek ini sesuai dengan apa yang disebut dalam konteks yang berbeda sebagai asuransi bersama (mutual insurance), karena para anggotanya menjadi penjamin (insurer) dan juga yang terjamin (insured).


Masih banyak penjelasan mengenai ekonomi syariah tersebut. Mungkin hanya itu yang dapat saya uraikan. Saya sangat mendukung penuh mengenai perekonomian syariah di Indonesia. Semoga kedepannya bisa berkembang dan makin bermanfaat bagi masyarakat di seluruh dunia, karena ekonomi syariah tidak hanya mengajarkan kejujuran, namun mengajarkan kita prinsip-prinsip agama yang tertaman sesuai perintah Yang Maha Kuasa. Amiin :)
Read more ...