Pages

UKM di Pasar Modal

9 Jan 2013
Bila industri usaha kecil menengah (UKM) selama ini sulit mencari modal dalam pendanaan usaha lantaran tidak bankable, kini alasan tersebut tidak menjadi hambatan bagi UKM ataupun UMKM dalam mencari sumber pendanaan, khususnya perbankan. Pasalnya, pemerintah kini telah menggelontorkan dana triliunan rupiah untuk mendorong usaha UKM melalui program kredit usaha rakyat (KUR).

Kebijakan ini dilakukan untuk memberikan kemudahan akses pendanaan bagi UKM dengan jaminan pemerintah. Keseriusan pemerintah menggenjot bisnis UKM dan UMKM didasarkan usahanya yang dinilai visible dan tahan banting terhadap krisis ekonomi. Pengalaman ini telah dibuktikan pada 1998, di saat industri keuangan mengalami collaps dan sebaliknya sektor UKM masih tetap hidup.

Oleh karena itu, pemerintah mempunyai keseriusan yang besar dalam menghidupkan sektor UKM, selain tahan banting terhadap krisis juga menghidupkan lapangan pekerjaan dan perekonomian rakyat kecil. Tak ayal, bila selama ini industri pasar modal selalu diributkan soal kekhawatiran dampak krisis ekonomi Eropa dan Amerika bakal mengancam perekonomian Indonesia tidak dihiraukan bagi pelaku UKM. Alasannya, dampak krisis tersebut diyakini tidak akan merembet ke sektor UKM sepanjang pemerintah memberikan kebijakan ekonomi yang pro rakyat, pro usaha kecil dan masih bertahannya daya beli masyarakat.

Untuk itu, upaya mempermudah akses permodalan di sektor UKM dan UMKM, Bank Indonesia (BI) ikut memberikan aturan soal kewajiban bank memberikan kredit UKM minimal 20% dari total kredit. Selain itu, Wakil Presiden Boediono pun angkat suara soal pendanaan UKM.

Dalam pembukaan perdagangan saham awal tahun 2013, Boediono meminta otoritas pasar modal mendorong usaha kecil menengah (UKM) atau Small and Medium Enterprises (SME) masuk ke pasar modal. Langkah ini dimaksudkan untuk memudahkan dalam pencarian pendanaan modal ketimbang harus pinjaman dari perbankan.

Selama ini banyak usaha kecil dan menengah yang berpotensi besar mendukung pertumbuhan ekonomi Indonesia. Namun belum dapat memiliki akses mencari pendanaan di pasar modal Indonesia.
Wacana agar sektor UKM bisa masuk pasar modal, merupakan isu lama. Namun hal ini belum mendapatkan respon serius dari otoritas pasar modal. Maka merespon apa yang diharapkan Wapres, kini menjadi agenda penting bagi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk mengatur payung hukum soal hal tersebut.

Tentunya, apa yang menjadi keinginan pemerintah bila sektor UKM bisa masuk ke pasar modal sesuai yang diharapkan dengan mempertimbangkan risiko dan peluang yang ada. Tanpa memaksakan kehendak dengan tidak didukung kajian yang matang.

Kendati sektor UKM dimungkinkan masuk pasar modal dan telah di buktikan oleh industri pasar modal di negara tetangga, seperti Malaysia dan Korea, tentunya hal ini tidak harus ditelan mentah dan di contoh secara 100%. Pasalnya, kondisi geografis dan aturan yang berbeda perlu ditelaah kembali dan dimatangkan secara serius tanpa menafikan peluang akses pendanaan bagi sektor UKM di pasar modal.

Sumber : Harian Ekonomi Neraca
Read more ...

Koperasi Syariah siap kelola dana wakaf

9 Jan 2013
BOGOR: Koperasi Jasa Keuangan Syariah (KJKS) dan Unit Jasa Keuangan Syariah (UJKS) siap mengelola dana wakaf untuk memberdayakan pelaku usaha mikro dan kecil yang saat ini nilai asetnya diperkirakan mencapai sekitar Rp3 triliun 
Pariaman Sinaga, Deputi Bidang Pembiayaan Kementerian Koperasi dan UKM, mengatakan pihaknya telah mempersiapkan sekitar 2.506 unit Koperasi Jasa Keuangan Syariah dan Unit Jasa Keuangan Syariah (KJKS/UJKS) untuk tugas-tugas tersebut.
"Pemanfaatan dana dari aset wakaf untuk mendorong aktivitas ekonomi usaha mikro dan kecil (UMK) di perdesaan," ujarnyaseusai workshop peluang pengelolaan wakaf untuk pemberdayaan UMK melalui KJKS/UJKS hari ini.
Menurut Pariaman, sesuai Undang-undang Nomor 41 tahun 2004 tentang wakaf, koperasi sebagai lembaga badan hukum dan lembaga keuangan mikro (LKM) syariah memiliki peluang dan peran luas mengoptiomalkan pendayagunaan wakaf.
Gagasan memanfaatkan wakaf yang terdiri dari tiga jenis, yakni wakaf  tidak bergerak (tanah), (dana tunai), dan (saham), agar masyarakat yang selama ini termarjinalkan bisa menikmati kehidupan yang lebih baik melalui kegiatan usaha.
Banyak program pemberdayaan yang dilaksanakan pemerintah melalui instansi terkait, akan tetapi hasilnya belum terlalu optimal. Sebab, kapasitas permodalan dengan kebutuhan masyarakat usaha belum sebanding.
Oleh karena itu Kementerian Koperasi dan UKM bersama Kementerian Agama bersinergi menginisiasi pemanfaatan wakaf bagi pemberdayaan ekonomi umat. Dari sisi kelembagaan dan badan hukum, kami sudah siap mengoperasionalkan KJKS/UJKS,’ tegas Pariaman Sinaga.
Sebelumnya Kementerian Koperasi dan UKM telah menandatangani kesepakatan bersama (MoU) untuk memanfaatkan dana zakat, infaq, shadaqah, dan wakaf (Ziswaf) bagi pemberdayaan UMK. 
Dana Ziswaf pada 2011 diperkirakan telah mencapai Rp100 triliun, dan sekitar Rp3 triliun di antaranya berasal dari wakaf. Itu sebabnya Kementerian Agama memberi peluang kepada Kementerian Koperasi dan UKM memanfaatkan potensi itu memberdayakan UMK.
"Kementerian Agama menjelaskan pengelolaan dana yang bersumber dari Ziswaf, bisa dikelola oleh perorangan, lembaga maupun organisasi dengan prinsip pengelolaan syariah. Karena itu pengelolaan ke depan dipercayakan kepada KJKS/UJKS."
Bagaimana pola yang tepat menyalurkan pembiayaan tersebut, Kementerian Koperasi dan UKM bersama  Kementerian Agama serta Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), Lembaga Amil Zakat Nasional (Laznas) serta Badan Wakaf Indonesia (BWI).
sumber : http://www.bisnis.com/articles/koperasi-syariah-siap-kelola-dana-wakaf
 
Kesimpulan :
Dari bacaan diatas, perlu kita ketahui bahwa di Indonesia belum bisa memaksimalkan fasilitas untuk mengembangkan koperasi dan UKM di negara ini. Perlu kita tandai, modal yang cukup tinggi memungkinkan masyarakat yang berupaya menjalankan suatu bisnis di negara kita lebih sedikit. Padahal didalam kota sendiri usaha-usaha kecil kerap tumbuh pesat meskipun hanya sebatas suatu daerah saja.
Namun apa daya, bila negara kita belum bisa menemukan titik terang untuk menyelesaikan masalah ini. Kita doakan saja supaya kedepannya usahusaha kita baik kecil ataupun besar, bisa berkembang dan bisa menjadi sumber ekonomi di negara kita sendiri.
Read more ...